“Ada hubungan apa saudara dengan Asep? Berapa Anda menerima uang fee proyek dari Asep,” tanya jaksa.
Sunjaya pun sempat menolak menerima uang dari Asep. Ia berdalih uang tersebut tidak diberikan kepada dirinya melainkan kepada Deni.
Ia juga tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan karena Asep hanya menyampaikan bahwa sudah dibereskan dengan Deni.
Baca Juga:UBAN HILANG DENGAN MINYAK ZAITUN, Berikut 3 Cara dan Tips Turun Temurun yang Sudah Teruji, Rambut pun Kembali Kilau AlamiSEMUA MAKNYUUUS! Ini 6 Rekomendasi Puding Instan yang Enak, Lengkap dengan Harganya, Silakan Cek Di Sini
“Asep itu tunggal buyut, ke saya manggilnya om. Asep hanya bilang sudah diselesaikan dengan Deni, jumlahnya berapa saya tidak tahu,” katanya.
Sepengetahuan Sunjaya, ia memang beberapa Kali berbicara dengan Asep terkait proyek DAK. Asep, kata Sunjaya, mengawal beberapa usulan proyek DAK dengan legalitas surat rekomendasi dan usulan proyek dari bupati.
Namun, menurut dia, untuk bisa dapat proyek DAK tidak ada yang gratis, harus memberikan sejumlah uang ke tim di kementerian.
“Untuk dapat DAK itu kan harus bayar. Kalau saya yang mengusulkan dan nyari programnya, saya harus bawa uang. Nah karena Asep yang mengawal, maka Asep yang bertanggung jawab atas biaya yang keluar nantinya. Sehingga otomatis yang mengawal DAK, dia yang dapat proyeknya,” jelas Sunjaya.
Ia pun menerangkan peran strategis ajudannya saat itu, Deni Syafrudin. Ia mengatakan Deni adalah orang kepercayaannya yang ditugaskan khusus menerima pemberian dari berbagai pihak.
“Deni memang saya tugaskan khusus untuk persoalan itu (menerima pemberian). Kalau pun ada ajudan lain yang menerima titipan, maka akan diserahkan ke Deni terlebih dahulu,” ungkapnya. (dri)