Siap Bertugas, Inilah Tugas KPPS dan Jadwal Pencairan serta Besaran Honor yang Diterima

KPPS
Pelantikan KPPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada 25 Januari 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Setiap gelaran Pemilihan Umum atau Pemilu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS memainkan peran penting dalam menjamin integritas dan kelancaran proses demokrasi.

Pada 25 januari 2024, telah resmi dilantik anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS yang berarti masa kerja sudah dimulai.

Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan perhitungan suara, yang merupakan salah satu dedikasi tugas dalam demokrasi.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 29 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan dari Pagi hingga Malam HariTimnas Indonesia Siap Hadapi Australia, Rizky Ridho: Tidak Ingin Mengecewakan Warga Indonesia

Namun, banyak pertanyaan yang sering diajukan adalah berapa gaji yang diterima oleh petugas KPPS saat pelantikan, terutama pada Pemilu 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, menjelaskan bahwa gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebagai berikut:

– Ketua KPPS (KPPS 1): Rp1.200.000

– Anggota (KPPS 2-7): Rp1.100.000

– Pengaman TPS/Satlinmas: Rp700.000

Struktur gaji dan tunjangan yang didapat anggota KPPS, termasuk pada setiap pertemuan juga terstruktur, dimana besar pendapatan tergantung jabatan dan tanggung jawab masing-masing petugas.

Selain itu tunjangan transportasi dan akomodasi petugas KPPS biasanya diberikan untuk memastikan mereka dapat hadir dan bekerja dengan optimal pada hari pemilihan, termasuk pada saat pelantikan, bimtek, dan rangkaian kegiatan lainnya.

Asuransi dan jaminan kesehatan, dimana beberapa daerah mungkin menyediakan asuransi dan jaminan kesehatan bagi petugas KPPS sebagai bentuk perlindungan atas resiko kesehatan atau kecelakaan yang mungkin terjadi saat bertugas.

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Setelah anggota dilantik, kemudian dijelaskan setiap tugas dari masing- masing anggota KPPS saat berada di TPS sesuai dengan Buku Panduan KPPS:

1. Ketua KPPS (KPPS 1)

– Memanggil nama pemilih sesuai nomor urut kedatangan lalu memberikan surat suara. (dahulukan pemilih yang berkebutuhan khusus)

– Mengecek nama dalam DPT, DPTB, dan DPK

– Menandatangani dan berikan 5 jenis surat suara.

Baca Juga:Shin Tae-yong Sukses Bawa Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Apakah Kontraknya Diperpanjang? Erick Thohir Bilang BeginiCIHUY, Instagram Rilis Fitur Flipside, Bisa Bikin Akun Privat dan Otentik Pengguna, Begini Cara Menggunakannya

– Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih sebanyak satu kali apabila terdapat surat suara yang rusak

– Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra lalu diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

0 Komentar