JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Para aparatur negara serta pensiunan akan menerima THR dan Gaji 13 pada tahun 2024 ini.
THR sudah pasti diberikan sebagai bagian dari perayaan momentum Idul Fitri, sementara Gaji 13 merupakan bantuan dana pendidikan.
Nah, untuk THR, pencairannya akan menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama pada momentum lebaran 2024.
Baca Juga:Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Dapat THR dan Gaji 13, Simak Berikut Rincian LengkapnyaKenapa THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Naik Signifikan? Simak Penjelasan Sri Mulyani
Perlu diketahui, alokasi anggaran untuk THR dan Gaji 13 para aparatur negeri serta pensiunan pada tahun ini meningkat signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun.
Sementara total yang akan dibayarkan untuk Gaji 13 pada bulan Juni yaitu sebesar Rp50,8 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan mengenai THR dan Gaji 13 tahun 2024 bagi para aparatur negara dan pensiunan sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ini Jadwal Pencairan THR
Dalam jumpa pers yang diadakan sejak Jumat, 15 MAret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan juga soal rencana pencairan THR.
Dan, mengenai pencairan THR, Sri Mulyani mengatakan direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.
Oleh karena itu, Kementerian atau Lembaga dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
Baca Juga:Masih Ada Kesempatan: Mudik Motor Gratis Naik Kereta Api 2024, Ini Cara dan Syarat DaftarDiskon Mudik 2024, Ini Harga Tiket Kereta Api Argo Cheribon dari Kelas Eksekutif sampai Ekonomi Â
Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.
Sementara itu, untuk Gaji 13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini.
Tak hanya itu, pemda juga memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.