CIREBON, RADARCIREBON.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon menyebut masih banyak masyarakat Kota Cirebon yang menunggak PBB.
Pemerintah kota memberikan diskon PBB mulai awal Mei hingga akhir September 2024.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah 1 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Agung Kemal Hasan ST MM, menjelaskan bahwa diskon terbagi menjadi dua kategori: diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bebas denda administrasi.
Baca Juga:Ortu Wajib Tahu! Casadienta Dental Clinic Cirebon Hadirkan Fasilitas Lengkap untuk AnakBPK Penabur Cirebon Gelar Aneka Lomba dalam Spectacular 3
“Diskon PBB sudah mulai diberlakukan. Nilai diskon bervariasi, periode Mei-Juni diskon 40 persen, Juli-Agustus 30 persen, dan September 20 persen,” ujarnya, Jumat 3 Mei 2024.
Agung menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang menunggak PBB, bahkan ada yang membayar untuk tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan keringanan agar tunggakan tidak semakin tinggi.
“Ada yang menunggak, tetapi rajin membayar PBB. Namun, pembayarannya untuk tahun-tahun sebelumnya bukan tahun berjalan. Oleh karena itu, pemda memberikan keringanan agar tunggakan mereka tidak semakin tinggi,” paparnya.
Wajib pajak yang menunggak PBB sangat beragam. Ada yang lahan sudah memiliki bangunan tapi tidak dihuni, ada juga yang hanya memiliki lahan kosong yang biasanya untuk investasi.
“Biasanya rumah atau lahan kosong, mereka membiarkannya tidak membayar PBB. Padahal, ketika lahan tersebut dijual, SPPT PBB sangat penting untuk melihat historis lainnya. Apabila menunggak, maka tetap wajib melunasi,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa bagi kalangan tertentu seperti veteran, pensiunan, dan masyarakat kurang mampu bisa mendapat diskon pembayaran PBB dengan syarat menunjukkan status mereka sebagai kalangan tersebut.
Baca Juga:Deklarasi Srikandi Damar Untuk Pilwalkot Cirebon Kalahkan Wakil Kota Cirebon, Atlet Tenis Lapangan Majalengka Raih Juara Pertama
“Misalnya, pensiunan pegawai pemerintah harus melampirkan surat keputusan (SK) pensiun. Sama halnya dengan veteran, harus melampirkan SK veteran. Sedangkan warga kurang mampu, juga harus menyertakan bukti keterangan,” ujarnya.
Selain diskon PBB, program awal Mei hingga September 2024 ini juga mencakup pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2010-2023.
“Sama dengan diskon, kami juga ingin memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan denda administrasi. Batas pembayaran hingga 30 September 2024 nanti,” katanya.