RADARCIREBON.ID -Rencana penerapan pajak makan dan minum (mamin) untuk layanan katering perusahaan disoal kalangan buruh di Kabupaten Cirebon.
Mereka khawatir kebijakan tersebut berimbas pada kualitas fasilitas makan yang selama ini diberikan perusahaan kepada buruh.
Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan buruh dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Tanamkan Cinta Budaya, Anak-anak Belajar Membatik di Trusmi saat Momen HAN 2026Jalur Mundu-Pamengkang Rusak Parah, Warga Kalijaga Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan
Dalam pertemuan itu, mereka meminta penjelasan mengenai objek pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024.
Koordinator Buruh, Amal Subkhan, menjelaskan, pajak makan dan minum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tidak ditujukan kepada buruh maupun perusahaan yang mengelola layanan makan secara mandiri.
Menurutnya, pajak hanya dikenakan kepada penyedia jasa atau pihak ketiga yang memberikan layanan makan dan minum kepada perusahaan.
“Kalau pengelolaan makan dan minum dilakukan sendiri oleh perusahaan, tidak dikenakan pajak. Yang menjadi objek pajak adalah penyedia jasa atau pihak ketiga yang memberikan layanan tersebut,” ujar Amal.
Ia menjelaskan, audiensi dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di kalangan pekerja.
Sebab, muncul kekhawatiran bahwa tambahan beban pajak dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi yang berdampak pada kualitas makanan bagi karyawan.
“Selain meminta kejelasan mengenai objek pajak, kami juga mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” paparnya.
Baca Juga:Akhirussanah KB-TK Aisyiyah Nusa Indah Penuh HaruBEM Cirebon Raya Bergerak, Demo di DPRD Kota, Soroti BBM, MBG, KDMP hingga Supremasi Sipil
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori SE MSi menilai, keberadaan Perbup penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai kriteria usaha yang dikenakan pajak dan yang tidak.
“Perbup diperlukan agar ada kepastian mengenai identifikasi objek pajak, siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang tidak, sehingga tidak terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Politisi PKB itu mengungkapkan, hingga saat ini pajak mamin belum diberlakukan secara luas.
Selama ini, pemerintah daerah lebih banyak menarik pajak dari sektor restoran, sementara potensi penerimaan dari layanan katering perusahaan belum tergarap secara optimal.
Dia menilai, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah (potential loss) yang cukup besar akibat belum optimalnya pemungutan pajak dari sektor katering perusahaan.
