Kepemilikan SLO dan Pertek Masih Rendah

Kabid Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH Yuyu Jayudin
BERIKAN PENDAMPINGAN: Kabid Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH, Yuyu Jayudin menjelaskan terkait kepemilikan pertek dan SLO di Kabupaten Cirebon masih rendah, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Tingkat kepatuhan perusahaan terhadap perizinan lingkungan di Kabupaten Cirebon masih menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pasalnya, jumlah perusahaan yang telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO) masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan total perusahaan yang beroperasi.

Demikian disampaikan, Kabid Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin kepada Radar Cirebon, kemarin.

Baca Juga:Peminat Warga Cirebon Bekerja ke Luar Negeri MeningkatTunggu Disetujui Pusat, Pemkot Usulkan 161 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2026

Karena itu, kata Yuyu, pihaknya terus memperkuat pengawasan sekaligus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan lingkungan yang diwajibkan.

Menurutnya, hingga saat ini perusahaan yang telah memiliki Pertek baru mencapai sekitar 25 persen dari total perusahaan yang ada.

Sementara itu, jumlah perusahaan yang telah memperoleh SLO masih lebih sedikit.l atau relatif rendah.

“Masih banyak perusahaan yang belum melengkapi perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yuyu.

Dijelaskannya, rendahnya kepemilikan dokumen perizinan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup.

Padahal, kata Yuyu, keberadaan Pertek dan SLO merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, kami akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, serta pengawasan kepada perusahaan,” terangnya.

Baca Juga:Santri Al Hikmah Raih Perunggu di Kejuaraan Tapak SuciDPW HPAI Kota Cirebon Resmi Dilantik

Langkah ini, sambung Yuyu, diharapkan mampu mendorong pelaku usaha agar lebih proaktif dalam memenuhi kewajibannya.

Perusahaan yang telah memiliki Pertek, lanjutnya, didorong untuk segera melanjutkan proses pengurusan SLO.

Sementara bagi perusahaan yang belum memiliki Pertek, diminta segera memenuhi seluruh persyaratan dan mengajukan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap semakin banyak perusahaan yang tertib dalam memenuhi perizinan lingkungan,” imbuhnya.

Selain mendukung pengelolaan usaha yang lebih bertanggung jawab, kepatuhan tersebut juga menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Cirebon.

“Dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap perizinan lingkungan, potensi pencemaran dapat diminimalkan dan kesadaran pelaku usaha terhadap tanggung jawab lingkungan juga akan semakin meningkat,” tandasnya. (sam)

0 Komentar