RADARCIREBON.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memberikan peringatan bahwa warga atau siswa yang masih menumpang Kartu Keluarga (KK) atau tidak bersama KK orangtua tidak bisa mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Per 20 Mei 2004 Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mulai membuka pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Penduduk yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) dinonaktifkan dan masih menumpang di Kartu Keluarga (KK) tidak dapat mendaftarkan anak-anak mereka dalam PPDB 2024.
Baca Juga:Satlantas Polres Kuningan Menggelar Operasi KTMDU, Menegur Pengendara Tidak Bayar PajakKreatif, Karang Taruna Singaraja Desa Japura Kidul Memproduksi Sirup Buah
“CPDB adalah penduduk DKI jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin di Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024.
Budi menyampaikan, bagi warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta tidak bisa untuk mendaftar.
“Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar,” tuturnya.
Akan tetapi, kata Budi, misalkan ada orangtua yang sudah meninggal dunia dan siswa tersebut menumpang KK dengan kakek neneknya akan ditindaklanjuti.
“Kecuali nanti misalkan memang ortunya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat Khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti,” jelas Budi.
Lebih lanjut Budi menambahkan, karena daya tampung yang terbatas maka pihaknya akan membuka PPDB bersama.
“PPDB bersama ini adalah menampung siswa yang tidak bisa ditampung di SMA negeri,” tambahnya.
Baca Juga:Sukseskan World Water Forum Ke-10, XL Axiata Siapkan Jaringan Berkualitas Irigasi Terputus Terkena Longsor, Petani Terancam Gagal Tanam
Meski begitu, para orang tua tak perlu khawatir. Karena proses pendaftaran PPDB bisa diakses melalui website disdikjakarta.id
“Para orang tua bisa langsung melakukan pendaftaran akun melalui website kami dan posko kami itu ada di seluruh loket suku dinas, ada semua. Dan juga di seluruh layanan pendidikan di Jakarta,” tukasnya.
Pra-registrasi penerimaan siswa baru (PPDB) untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah dimulai hari ini, Senin, 20 Mei 2024.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, bahwa sistem PPDB pada tahun ini berbasis daring atau online.