MAJALENGKA, RADARCIREBON.ID – Puluhan pengusaha tambang galian C yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka banyak yang tidak memiliki izin.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, memperkirakan jumlah pengusaha tambang galian C ilegal mencapai sekitar 40-an. Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat pada Rabu 22 Mei 2024.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Majalengka, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga:Hati-hati Memilih Hewan Kurban, Puluhan Ekor Sapi Terjangkit PMK, Cari yang Sudah Ada EartagHonor RT/RW Masih Minim, Harusnya Minimal Rp500 Ribu Perbulan
Menurut Dasim, jangan sampai banyaknya pengusaha tambang galian C ilegal disebabkan oleh sulitnya mengurus proses perizinan di OPD terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan APH untuk menyelesaikan masalah tambang galian C ilegal ini dan menentukan langkah penanganannya,” katanya.
Dasim menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang tanah, pasir, kerikil, dan lainnya.
Selama ini, Kabupaten Majalengka belum mendapatkan sumber PAD dari sektor tambang galian C meskipun potensinya cukup menjanjikan.
Untuk itu, pihaknya mengundang sejumlah pengusaha tambang yang telah memiliki izin serta dinas terkait dalam rapat dengar pendapat kali ini untuk mendiskusikannya.
“Jangan sampai tambang ilegal semakin merajalela karena sulit mengurus izin. Kami mengundang OPD terkait untuk menjelaskan teknis perizinannya seperti apa,” ujar Dasim Raden Pamungkas.
Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Majalengka telah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang sumber hukumnya dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga:9 Ruas Jalan Kabupaten Kuningan Bakal MulusHarga Bawang Bombay Naik Empat Kali Lipat, Kenapa?
Oleh karena itu, pajak dari tambang galian C tersebut harus masuk ke kas Kabupaten Majalengka dan dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan daerah.
“Kami mendorong pengusaha tambang untuk mengurus perizinannya agar usahanya legal dan memenuhi kewajibannya membayar pajak,” katanya.
Menurut Dasim, Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka mencatat hanya tujuh pengusaha galian C di Kabupaten Majalengka yang memiliki izin resmi.
Dari jumlah tersebut, baru dua pengusaha yang memiliki izin operasional, sementara lima lainnya baru mengantongi izin eksplorasi sehingga belum bisa menjual hasil penambangan berupa tanah, pasir, kerikil, dan lainnya.
“Lokasi tambangnya tersebar di Kecamatan Sindang, Sindangwangi, Talaga, Majalengka, dan lainnya,” ujarnya.