CIREBON, RADARCIREBON.ID – Satu hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Kriyan Barat Kecamatan Pegambiran Sabtu 29 Juni 2024, PAN Kota Cirebon melayangkan nota keberatan terhadap pelaksanaan lokasi PSU tersebut.
Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani SH MH mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan nota keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Keberatan tersebut, dilandasi oleh sikap KPU yang menggeser lokasi TPS 62 dalam pelaksanaan PSU besok, tidak sesuai dengan lokasi sebelumnya pada 14 Februari yang lalu.
Baca Juga:BLK Lama Mangkrak, Rencanakan Bangun  BLK BaruEmpat Jamaah Haji asal Kabupaten Cirebon Meninggal Dunia
Sehingga, menurutnya, hal ini melanggar beberapa poin penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan melakukan PSU.
“Ketika dilakukan penggeseran lokasi TPS 62 Pegambiran tidak pada tempatnya yang semula, maka kami memandang hal ini tidak sejalan dengan putusan MK,” ujarnya.
Selain itu, sambung dia, dengan menggeser lokasi TPS 62 Kriyan Barat Kelurahan Pegambiran, maka KPU dinilai tidak melaksanakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilu, yakni memudahkan dan mendekatkan aksesibilitas buat pemilih.
“Harusnya KPU memegang prinsip melayani pemilih, dengan memudahkan dan mendekatkan akses pemilih yang ingin menyalurkan hak suaranya. Dengan menggeser TPS 62, maka jarak dan akses untuk pemilih, malahan jadi lebih jauh,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya segera melayangkan nota keberatan ini kepada KPU Kota Cirebon. Seraya menuntut agar lokasi TPS 62 untuk PSU nanti, dikembalikan ke lokasi awal, pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Sekarang surat keberatan sedang kita susun. Insya Alloh, besok pagi tim kuasa hukum kita, akan langsung melayangkannya ke KPU Kota Cirebon,” imbuh Dani, Kamis malam (27/6/2024). (azs)