Ini Penjelasan Pihak Kakek dan Nenek Terkait Gugatan yang Dilayangkan ke Cucunya di Indramayu

bocah digugat kakek
BERI PENJELASAN: Kuasa hukum Narti dan Kadi, Ade Firmansyah (kiri) menegaskan bahwa kliennya tidak sejahat yang disangkakan oleh warganet. FOTO: BURHANUDIN/RADARCIREBON.ID 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Persoalan terkait anak di bawah umur yang digugat oleh kakek dan neneknya terkait sengketa tanah, mendapat jawaban dari pihak penggugat. Dalam hal ini, Rastiah (37 tahun) ibu dari anak tersebut sebagai tergugat satu, Heryatno anak pertama (20 tahun/sudah menikah) sebagai tergugat kedua, dan ZI (12 tahun) anak terakhir dari Rastiah sebagai tergugat tiga.

Kadi sebagai kakek dan Narti sebagai nenek, tidak sekonyong-konyong menggugat cucunya tersebut. Hal itu sebagaimana dijelaskan Ade Firmansyah SH, kuasa hukum dari pihak kakek dan nenek. Ade menjelaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur sebagai tergugat tiga dalam persoalan ini karena sang anak menempati lahan/tanah yang dimaksud.

Karena belum cukup umur, lanjut Ade, maka diwakilkan atau diwalikan oleh Rastiah, tergugat satu, juga sebagai ibu dari anak tersebut.

Baca Juga:Dinilai Kumuh, Warga Cirebon Desak Segera Benahi Hutan Kota SumberAnggaran Rp10 Miliar, DPUTR Cirebon Sebut Peningkatan Jalan Gebang-Pabuaran Maksimal Akhir Agustus 2025

Dikatakan Ade, hal itu sudah sesuai dengan KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). “Makanya, dalam surat kuasa, kami sudah dijelaskan kalau tergugat tiga yang bernama ZI (12 tahun) yang beralamat di Desa Karangsong, oleh karena masih di bawah umur, maka dalam hal ini diwakilkan atau diwalikan oleh ibunya, yaitu tergugat satu yang bernama Rastiah,” jelas Ade, saat ditemui di kantor LBH Dharma Bakti, Kelurahan Karanganyar, Indramayu.

Menurutnya, pada sidang pertama (2/7/2025) dari pihak tergugat satu, yakni Rastiah, tidak bersedia menjadi wali daripada tergugat tiga. Sehingga, sidang akhirnya ditunda sampai tanggal 16 Juli 2025 untuk acara pramediasi, karena masih menunggu kelengkapan/kesediaan para pihak.

Sebenarnya, menurut Ade, kliennya tidak mau membawa persoalan ini ke meja persidangan, melainkan sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan agar Rastiah meninggalkan rumah di atas lahan milik klien Ade.

“Karena Bombom (Suparto, suami Rastiah), anaknya sang nenek, sudah meninggal, saudara Rastiah silahkan pergi dari rumah! Tapi Rastiah beserta anak-anaknya tidak mau. Padahal itu sudah ditandatangani perjanjiannya oleh Heryatno, sang anak,” ungkap Ade.

Dari sini, permasalahan dimulai. Narti dan Kadi yang merasa tidak enak hati, akhirnya bersedia membayar Rp100 juta hingga Rp200 juta, namun ditolak. Sampai mereka (Narti dan Kadi, red) harus menggunakan jasa appraisal untuk menaksir berapa uang yang harus dikeluarkan, agar yang bersangkutan bisa meninggalkan rumah tersebut.

0 Komentar