Pemkot Cirebon Masih Pakai Cara Lama Tangani Sampah di TPA Kopi Luhur

tpa kopi luhur argasunya
TPA Kopi Luhur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pengelolaan TPA ini mendapat perhatian serius dari KLH karena Pemkot Cirebon masih menggunakan sistem open dumping. Foto: seno dwi priyanto-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Truk pengangkut hilir mudik menurunkan sampah di TPA Kopi Luhur, Jumat siang (18/7/2025). Plang merah dengan garis kuning tanda larangan dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) jadi pengingat bahwa waktu untuk stop cara lama: open dumping, kian mepet.

Open dumping adalah praktik pembuangan sampah di atas permukaan tanah tanpa penutupan atau pemadatan. Cara ini berpotensi menimbulkan pencemaran air tanah, bau menyengat, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Pantauan Radar Cirebon, plang peringatan dari KLH itu ditancapkan sekitar 10 meter dari pintu masuk utama TPA yang berlokasi di Kelurahan Argasunya tersebut. Disertai garis kuning bertuliskan: Dilarang Melintas Garis PPLH.

Baca Juga:Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi MasyarakatDalam Tujuh Hari Kawasan Stadion Bima Cirebon Harus Bersih, Jangan Ada Warung Lagi

Plang dengan logo KLH dan PPLH. Memperingatkan bahwa area dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Disertai keterangan peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Tampaknya, Pemkot Cirebon belum punya solusi konkret. Lebih 4 bulan sanksi berjalan, sistem pengelolaan sampah belum terlihat ada pembaharuan signifikan.

Padahal, tenggat waktu sanksi akan dikenakan; kurang dari 2 bulan lagi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan waktu 6 bulan. Terhitung sejak sanksi administrasi paksaan pemerintah dijatuhkan pada 7 Maret 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga kembali mengingatkan itu saat melakukan sidak ke TPA Kopi Luhur pada Jumat siang, 13 Juni 2025. Hanif menjelaskan bahwa kehadiran mereka itu dalam rangka pengawasan. Dia juga menegaskan bahwa pihak-pihak terkait di Pemkot Cirebon dapat terkena sanksi administrasi atau bahkan pidana jika tidak mematuhi arahan dari pusat.

“Agar ada pembenahan TPA Kopiluhur. Selama enam bulan wajib dilakukan perubahan penanganan dari open dumping. Paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill,” jelas Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan.

Dia menambahkan, bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, Kementerian LH ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Hanif mengungkapkan bahwa pada masa enam bulan tim pengawas dari provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi.

Senada disampaikan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum KL, Ardi. Ditegaskan Ardi saat itu, bahwa TPA Kopi Luhur sudah disanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025.

0 Komentar