Kuota Haji Dikorupsi, Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

korupsi kuota haji
BERI KETERANGAN: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

Mereka yang dicegah ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis seperti dilansir Disway.Id, Selasa (12/8).

Baca Juga:Pastikan Ketersediaan Air bagi Petani Aman, KTNA Gencar Tinjau Sawah di IndramayuInilah Jajaran Pemain Real Madrid yang Masuk Nominasi Ballon d’Or 2025

Menurut Budi, keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Diketahui bahwa KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada hari ini, Jumat (8/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. (rc)

0 Komentar