RADARCIREBON.ID – IS (42), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, akhirnya takluk di tangan aparat Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), Kamis (6/11/2025).
Pria tersebut ditangkap setelah sebelumnya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat penggerebekan kasus narkoba di wilayahnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Percepat Kemajuan Daerah, Bupati Cirebon Dorong Bangun Ekosistem Inovasi dari Sekolah Kuwu di Cirebon Dukung Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih
Polisi menerima laporan dari warga mengenai sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan. Namun, IS justru melawan dengan mengacungkan senjata tajam (sajam) dan mengancam akan menyerang petugas.
Pelaku bahkan melemparkan sajam ke arah aparat sebelum akhirnya melarikan diri.
“Ketika pelaku keluar rumah dan melihat petugas, dia langsung melemparkan sajam dan kabur. Saat itu, keluarga pelaku juga berusaha menghalangi petugas, sehingga situasi tidak kondusif dan anggota kami memilih mundur,” ujar Eko Iskandar kepada Radar Cirebon.
Tak tinggal diam, polisi langsung melakukan pelacakan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, IS berhasil ditemukan di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cirebon.
Ia ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa IS positif mengonsumsi sabu-sabu, dengan kandungan amfetamin dan metamfetamin.
Baca Juga:FEB UGJ Pionir Program Kelas Internasional, Hadirkan Dosen Tamu dari BelandaWijaya Swimming Club Cirebon Pertahankan Gelar Juara Umum di Jabar Series 2025
“Tes urine dilakukan dua kali, baik secara internal maupun melalui Laboratorium Kesehatan Daerah. Hasil keduanya positif,” ungkap Eko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IS merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait sumber narkoba dan jaringan peredaran yang melibatkan pelaku.
Untuk sementara, IS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 212 KUHP karena menyerang petugas saat menjalankan tugas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Petugas kami tidak akan mundur menghadapi ancaman apa pun,” tegas Kapolres. (cep)
