KPK Tak Bisa Intervensi Keputusan Presiden

KPK Tak Bisa Intervensi Keputusan Presiden
UMUMKAN REHABILITASI: (dari kiri) Seskab Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga eks direksi PT ASDP, Selasa (25/11/2025). Foto: Anisha Aprilia/Disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Tanak mengatakan, bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang tertinggi adalah UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI,” kata Tanak, Selasa malam, 25 November 2025.

Ia menyebut bahwa, hak prerogatif presiden tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif. “Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan 2 terdakwa lainnya,” tandas Tanak kepada RMOL (Radar Cirebon Group).

Baca Juga:Koperasi Merah Putih Mandek, Omzet Masih Nol dan Tidak Ada Pinjaman dari Bank HimbaraPotret Usaha Kerang Ijo di Desa Muara Suranenggala, Serap Lebih dari 100 Tenaga Kerja

Sementara itu, sebelumnya KPK mengungkap temuan kondisi kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menemukannya ketika melakukan pengecekan di lapangan. “Kami juga ingin tunjukkan foto-foto sebagai pembanding. Ini adalah foto-foto kapal yang dari PT Jembatan Nusantara,” kata Asep, Senin malam (24/11/2025).

Asep menunjukkan foto-foto yang terlihat kondisi kapal yang bertuliskan Citra Nusantara dan Andhika Nusantara, di mana terdapat karat yang cukup luas hingga kondisi sarana prasarana yang tidak memadai. Ia juga menjelaskan bahwa kapal milik Jembatan Nusantara yang diakusisi ada yang diproduksi pada tahun 1959.

“Nah, ini kami hanya ingin sampaikan, informasi yang kami sampaikan adalah bahwa kapal ini ada yang buatan tahun 59, ada yang tahun 66, ada yang tahun juga rata-rata 64. Kalau (produksi) tahun 64 berarti sudah 61 tahun,” tutur Asep.

“Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun gitu dan itu kan juga sangat berbahaya (kapal berusia tua, red). Yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang, gitu, seperti itu,” lanjutnya, dilansir dari Disway (Radar Cirebon Group).

0 Komentar