Dalam hal ini, Asep menjelaskan bahwa sejumlah pengondisian juga terjadi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi antara PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Salah satunya adalah pengondisian data kapal. “Jadi PT JN ini kemudian memanipulasi data bahwa data yang diberikan oleh PT JN ini tahunnya lebih muda. Dimudakan tahunnya. Tapi, ini tidak dilakukan pengecekan sama tim yang dari ASDP waktu itu. Kami saja bisa mengecek ini ke International Maritime Organization atau IMO. Di sini ada nama kapalnya, ada nomornya, ya, gitu ya,” jelasnya.
Diketahui, Ira dan dua terdakwa lainnya dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun atas akuisisi PT Jembatan Nusantara. Mereka dinyatakan bersalah, melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (rm/dsw/rc)
