Kredit 400 ASN di Bank Cirebon Tidak Lancar, Tetap Harus Bayar

tabungan anak sekolah bank cirebon
Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon atau Bank Pasar Cirebon mendatangi kantor perbankan milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut, Selasa, 10, Februari 2026. Foto: Seno Dwi Apriyanto - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Perumda BPR Bank Cirebon tidak boleh beroperasi lagi. Lalu, bagaimana dengan nasabah yang masih punya kewajiban membayar kredit atau masih punya tunggakan?

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan segala aktivitas operasional Bank Cirebon resmi berhenti. Termasuk untuk program tabungan hingga deposito nasabah.

“Produk Bank Cirebon mulai TAS (Tabungan Anak Sekolah) hingga deposito, secara otomatis berhenti begitu izin usaha Bank Cirebon dicabut hari ini (kemarin),” tegas Agus saat dikonfirmasi Radar Cirebon.

Baca Juga:Penahanan Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon Diperpanjang sampai 11 MaretKetika PD Pembangunan Kesulitan, Karyawan Disarankan Meminta Kepastian Waktu lewat Surat Resmi

Namun demikian, kata Agus Muntholib, nasabah Bank Cirebon tidak perlu khawatir tabungannya dijamin LPS. Ia pun meminta nasabah menunggu pengumuman resmi LPS. “LPS akan menunjuk bank yang tergabung di Himbara untuk membayar klaim tabungan dan deposito nasabah,” terangnya.

Disinggung mengenai nasabah yang masih memiliki kewajiban kredit ke Bank Cirebon, Agus menjelaskan nasabah yang masih mempunya kewajiban kredit, nanti direkonsiliasi terlebih dahulu.

“Misalnya punya simpanan tabungan, dari tabungan itu dikurangi dengan sisa kredit. Kalau masih belum mencukupi tabungannya, maka bisa ditagihkan kewajibannya membayar kredit. Membayarnya ke mana, nanti itu diatur oleh LPS ke bank mana harus membayar sisa tunggakan kredit,” jelasnya.

Lanjut Agus, penyelesaian likuidasi itu biasanya membutuhkan waktu hingga 4 tahun. Lazimnya LPS menyelesaikan likuidasi biasanya selama 20 bulan. Itu karena banyak yang harus diurus. Mulai dari kewajiban nasabah, kewajiban pajak, hingga karyawan.

Sementara itu, Senin siang, 9, Februari 2026 pukul 10.00 WIB, atau beberapa jam sebelum OJK umumkan mencabut izin usaha Bank Cirebon, Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan kunjungan kerja ke kantor Perumda Bank Cirebon.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi II Mohamad Handarujati Kalamullah dengan anggota M Noupel, Abdul Wahid Wahdini, Anton Octavianto, Een Rusmiati, dan Dian Novitasari. Pertemuan berlangsung tertutup ini dihadiri jajaran Perumda BPR Bank Cirebon, LPS, hingga Asisten Administrasi Pemkot Cirebon M Arif Kurniawan ST.

Usai pertemuan itu, Ketua Komisi II Mohamad Handarujati Kalamullah menjelaskan, kehadiran mereka untuk rapat kerja dan menanyakan progres yang berjalan di Bank Cirebon.

0 Komentar