RADARCIREBON.ID –Rencana pemerintah menambah lapisan (layer) tarif cukai rokok dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) memicu polemik di berbagai kalangan. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai upaya mengakomodasi peredaran rokok ilegal, namun dinilai belum menyentuh akar masalah utama, yakni lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Sejumlah pihak menilai, langkah tersebut justru berpotensi memperparah fenomena downtrading, yaitu pergeseran konsumsi masyarakat ke rokok dengan harga lebih murah. Alih-alih menekan konsumsi, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan mengubah preferensi konsumen tanpa mengurangi jumlah perokok secara signifikan.
Ketua Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, menilai bahwa persoalan rokok ilegal tidak bisa diselesaikan hanya melalui kebijakan tarif. Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang ketat harus berjalan beriringan dengan kebijakan fiskal agar hasilnya efektif.
Baca Juga:Merajut Momen Sekali Seumur Hidup di Aston CirebonSantri Al Hikmah Raih Best Research Award di National Essay Competition
Roosita menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan kebijakan tarif merupakan dua aspek penting yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, jika hanya salah satu yang diutamakan, maka upaya pengendalian tidak akan optimal.
“Pengawasan rokok ilegal dan kebijakan tarif harus berjalan beriringan. Ini adalah dua hal yang sama-sama penting dan harus dilakukan secara bersamaan, bukan hanya salah satu,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi rencana penambahan layer untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) murah. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi mendorong downtrading semakin luas karena struktur tarif yang semakin kompleks membuka ruang bagi produk dengan harga lebih rendah.
“Penambahan layer lebih murah untuk SKM bukan solusi bagi fenomena downtrading, bahkan menunjukkan pemerintah akan mendorong downtrading lebih marak, karena downtrading terjadi karena layer rokok kita terlalu kompleks,” ungkapnya.
Roosita menambahkan bahwa dalam kondisi tersebut, konsumsi rokok tidak akan menurun, melainkan hanya bergeser ke produk yang lebih terjangkau. Ia menjelaskan bahwa masyarakat cenderung mengurangi konsumsi hanya ketika harga rokok meningkat, bukan ketika pilihan produk murah semakin banyak.
“Dapat dipastikan konsumsi hanya akan beralih saja bukan dikurangi. Karena masyarakat akan mengurangi konsumsi jika rokok mahal. Apalagi dengan layer lebih rendah dengan cukai lebih rendah tentu harga bisa dijangkau masyarakat,” jelasnya.
