Dedi mengakui bahwa orang tuanya menempati rumah di kawasan itu sekitar tahun 1968 saat masih aktif sebagai anggota TNI. “Orang tua saya itu masih dinas tinggal di sini. Itu di tahun 68-an lah kurang lebih. Rumah dinas itu, memang waktu dulu orang tua saya itu, artinya tinggal di sini,” ujarnya.
Namun demikian, dia tetap bersikeras mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan surat pelepasan aset dari Keraton Kasepuhan Cirebon pada 2001. “Kenapa saya ini bersikukuh untuk mempertahankan tanah ini? Karena keraton itu mengeluarkan surat pelepasan. Keraton mengeluarkan surat pelepasan itu ada bukti-bukti. Keraton pun juga ada dasar-dasarnya,” ungkap Dedi.
Masih dari lokasi, Kepala Hukum Korem 063/SGJ, Mayor CHK Asep Supriatna mengungkapkan bahwa TNI memiliki bukti-bukti pembelian tanah tersebut. “Pada intinya tanah itu 164.846 meter persegi. Kemudian tiga (bagian) sudah terbit sertifikat. Saat ini kita akan melaksanakan pensertifikatan untuk yang kebetulan pas asrama,” jelasnya.
Baca Juga:Perkembangan Proses Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, DPRD Pastikan Fokus pada Hak-hak NasabahPendalaman Kasus Dugaan Skandal Cinta, Kapolres Ciko: Kita Lakukan dengan Profesional
Dia menambahkan, pada 2024 pihak TNI mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN untuk bidang tanah seluas 91.000 meter persegi. “(sertifikat) belum keluar, karena pada saat pihak BPN melihat ke lokasi adanya pemasangan plang oleh warga,” ujarnya.
Sementara itu, proses pembelian tanah dilakukan empat tahap sejak 1960. Asep memastikan, pihaknya masih menyimpan data-data dan bukti pembeliannya. “Tanah ini secara data di kami itu pembelian dari warga sekitar mulai tahun 60. Ada bukti pembeliannya, ada bukti panitianya. Semua ada di arsip kita, bukti bahwa itu tanah dibeli oleh TNI kepada warga melalui panitia pembebasan,” imbuhnya.
Mayor Asep menegaskan bahwa rumah yang dibangun di kawasan itu pada awalnya merupakan asrama atau rumah dinas anggota TNI AD. “Yang jelas, warga asrama di situ, pada saat pertama menempati ada surat perintah penempatan. Rumah dinas itu. Bahkan mohon maaf, ini ada bukti juga. Bukti pembangunan yang mulai dilaksanakan. Maketnya juga ada. Jadi kami data ada, surat perintah juga ada semua,” tandasnya. (rdh)
