Miliki Perda KTR, DPRD Cirebon Dorong Perketat Pemasangan Iklan Promosi Rokok

iklan rokok
DIPERKETAT: Pemasangan iklan promosi produk rokok di Kabupaten Cirebon mulai diperketat melalui Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang KTR, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemasangan iklan rokok di Kabupaten Cirebon diperketat. Salah satunya melarang dipasang di jalur protokol atau utama serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE MAP mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon kini memiliki aturan yang lebih tegas terkait pengendalian iklan rokok melalui Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh pihak yang melakukan promosi maupun pemasangan iklan produk rokok, baik di dalam maupun luar ruang,” ujar Rudiana kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Hari Lahir Pancasila, Bupati Cirebon Ajak Waspadai Bahaya Intoleransi dan RadikalismeTekan Inflasi Pangan lewat Kehadiran Kospi

Politisi PDIP itu menjelaskan, pada Pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan iklan produk rokok wajib memperhatikan sejumlah ketentuan.

Di antaranya, iklan tidak boleh ditempatkan di pintu masuk maupun keluar area tertentu, serta tidak boleh berada di lokasi yang mudah terlihat oleh anak-anak.

Selain itu, setiap iklan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan dan tulisan larangan menjual maupun memberikan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil.

“Aturan ini (perda, red) dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda dari dampak promosi rokok yang semakin masif,” terangnya.

Sementara itu, dalam Pasal 9 Ayat 4 diatur secara lebih rinci mengenai pemasangan iklan rokok di media luar ruang.

Dalam ketentuan tersebut, pemasang iklan diwajibkan mencantumkan peringatan kesehatan minimal 15 persen dari total luas iklan.

Tidak hanya itu, iklan rokok juga dilarang dipasang di kawasan tanpa rokok (KTR), jalan utama atau protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Baca Juga:Usai Salat Idul Adha, Bupati Cirebon Serahkan Sapi Kurban untuk Warga, Ini PesannyaJigus Tinjau Lokasi, Pemkab Cirebon Siapkan Penanganan Terpadu Rob Ambulu

“Perda juga mengatur tata letak pemasangan reklame rokok agar tidak melintang atau memotong jalan. Selain itu, tulisan larangan bagi usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil wajib dicantumkan secara jelas,” paparnya.

Ditegaskan Rudiana, pemerintah daerah akan memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penurunan iklan, hingga pencabutan izin.

0 Komentar