RADARCIREBON.ID – DPRD Kota Cirebon terus memantau perkembangan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon. Upaya ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum dan administrasi berjalan lancar, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak nasabah.
Muhamad Noupel SH MH dari Komisi II DPRD Kota Cirebon mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah berupaya membantu dari sisi regulasi. Salah satunya dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan status bank menjadi Perseroda. Hal ini, kata Noupel, awalnya ditujukan agar ada ruang bagi pihak lain atau investor untuk masuk memberikan bantuan permodalan.
“Ya, jadi waktu itu kami di DPRD sudah mencoba membantu dalam hal regulasi, yaitu membuat Perda tentang Perseroda Bank Cirebon. Harapannya ada pihak lain yang bisa masuk memberikan bantuan permodalan,” ujar Noupel saat berbincang dengan Radar Cirebon, kemarin.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Diduga Main Cinta dengan Istri Kuwu Dilaporkan Polres Cirebon KotaDugaan Perselingkuhan HSG dengan Istri Kuwu Sudah Proses Internal, Partai Nasdem Sudah Klarifikasi
Namun, meskipun regulasi Perda telah disiapkan, lanjut Noupel, proses penyelamatan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sempat mengalami dinamika. Adanya perubahan susunan kepengurusan di tingkat pusat serta kebijakan baru di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebabkan rencana bantuan yang semula telah disetujui menjadi batal.
“LPS sebenarnya sudah setuju memberikan bantuan dengan skema yang memudahkan, seperti tanpa bunga dan bisa dicicil. Namun, dalam perjalanannya terjadi perubahan kebijakan sehingga bantuan tersebut batal,” jelasnya.
Dengan kondisi saat ini, kata politisi Partai Nasdem itu, Bank Cirebon dinyatakan dalam proses penutupan atau likuidasi. Komisi II menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pengawalan terhadap hak-hak nasabah. Proses pembayaran dana nasabah kini tengah ditangani oleh LPS dan OJK melalui beberapa tahapan administrasi dan pembukuan.
Mengenai nasib karyawan, Noupel menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara OJK dan LPS sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Kami sedang menunggu proses di LPS dan OJK selesai. Sekarang sedang tahap pembayaran kepada nasabah secara bertahap. Kami akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan,” pungkasnya. (*)
