RADARCIREBON.ID- Sengketa tanah eks asrama TNI AD kembali mengemuka. Kali ini di RW 08 Kampung Margasari, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Jumat (24/4/2026), anggota TNI AD dari Korem 063 Sunan Gunung Jati dan Kodim 0614 Kota Cirebon dikerahkan ke lokasi. Mereka datang untuk mencabut plang yang dipasang warga. Plang besi itu berisi tulisan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik warga RW 08 Margasari.
Warga mengklaim bahwa tanah tersebut didapatkan berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah wewengkon milik Kesultanan Kasepuhan Cirebon pada 16 Oktober 2001. Sedangkan TNI AD mengklaim memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan pembelian secara bertahap yang dimulai pada tahun 1960-an.
Baca Juga:Perkembangan Proses Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, DPRD Pastikan Fokus pada Hak-hak NasabahPendalaman Kasus Dugaan Skandal Cinta, Kapolres Ciko: Kita Lakukan dengan Profesional
Dandim 0614 Kota Cirebon Letkol Arm Drajat Santoso yang datang ke lokasi menjelaskan kepada warga bahwa yang mereka lakukan adalah bagian dari penertiban. Dandim memastikan bahwa saat ini tidak ada pengusiran terhadap warga yang sudah bertahun-tahun bermukim di sana. “Penertiban, tidak ada pengusiran. Saya selaku dari komando Kodim menyampaikan untuk sementara kami hanya ingin mengamankan aset,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga perempuan memotong pernyataan Dandim dan meminta bukti tertulis yang menyatakan tidak akan ada pengusiran. “Kalau ia memang tidak ada pengusiran minta bukti tanda tangannya,” tukas wanita berjilbab tersebut.
Letkol Drajat menjawab dengan diplomatis. Menurut dia, ada sejumlah aturan di TNI yang mengatur penempatan rumah dinas. “Sebentar ibu, ada beberapa peraturan di tentara yang menyampaikan rumah dinas itu berlaku untuk siapa. Jadi mohon maaf, bukan berarti suatu saat tidak ada (pengusiran),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 08 Margasai Dedi Hadiatno mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari TNI. “Saya kaget, karena tidak ada surat. Tidak ada tembusan ke saya sebagai ketua RW. Di situ saya kok merasa dilangkahi,” ujarnya.
Menurut Dedi, luas tanah yang saat ini menjadi sengketa sekitar 3 hektare dan ada sekitar 250 rumah di kawasan itu. “Kalau secara detailnya kita gak tahu, tapi perkiraan itu antara 2 sampai 3 hektare. Untuk keseluruhan jumlah warga di kita itu kurang lebih 250,” ungkapnya.
