Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur penyelesaian piutang macet bagi UMKM, penguatan mekanisme penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan, pengelolaan perusahaan asuransi dalam proses resolusi, serta penyehatan perbankan.
Purbaya menegaskan, seluruh substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan menciptakan pertumbuhan yang lebih inklusif. Dengan sistem keuangan yang semakin kokoh, Indonesia diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan global sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi yang terus berkembang. (dsw)
