UU P2SK Disahkan, Reformasi Keuangan Dipercepat

UU P2SK
REGULASI: Pemerintah resmi mengesahkan perubahan UU P2SK sebagai langkah memperkuat sektor keuangan nasional dan menjawab berbagai tantangan ekonomi di masa depan. Foto: Anisha Aprilia/disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah menilai regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus mendukung target pembangunan jangka panjang Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu terus dipercepat agar mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi di masa depan.

“Reformasi keuangan yang telah dirintis oleh undang-undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:Iptu Erni Suhaeni Jabat Kasat Binmas, Promosi dan Kenaikan Pangkat15 Lapak PKL di Jalan Yos Sudarso Dibongkar 

Menurutnya, kondisi perekonomian dan politik global saat ini masih menghadapi berbagai tekanan. Ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan dunia berpotensi mengganggu rantai pasok internasional, memicu kenaikan harga energi, serta meningkatkan ketidakpastian ekonomi global.

Situasi tersebut dapat memberikan dampak terhadap stabilitas ekonomi berbagai negara, termasuk Indonesia. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya penguatan sektor keuangan agar mampu menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski menghadapi tantangan global, Purbaya menyebut kondisi ekonomi Indonesia masih menunjukkan kinerja yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026 tercatat berada di atas rata-rata negara-negara anggota G20 maupun ASEAN. Selain itu, sejumlah indikator ekonomi nasional menunjukkan tren positif dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali.

“Pertumbuhan ekonomi pada Kuartal pertama tahun ini tetap di atas rata-rata G20 dan ASEAN. Indikator ekonomi juga menunjukkan trend positif dan inflasi tetap stabil,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, inklusif, dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan berbagai terobosan, termasuk penguatan sektor keuangan yang sehat, stabil, dan mampu mendukung aktivitas ekonomi produktif.

Ia mengibaratkan sektor keuangan sebagai jaringan saraf yang menghubungkan seluruh komponen dalam mesin pertumbuhan ekonomi. Melalui sistem keuangan yang kuat, pembiayaan dapat mengalir secara optimal kepada sektor-sektor produktif yang menjadi motor penggerak pembangunan nasional.

Dalam pembahasan perubahan UU P2SK, terdapat 17 isu strategis yang menjadi fokus perhatian. Beberapa di antaranya mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, pengaturan aset kripto, pembentukan pusat finansial internasional Indonesia, hingga penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian daring.

0 Komentar