RADARCIREBON.ID – Di tengah proses seleksi Sekolah Maung (Manusia Unggulan), beredar kabar bahwa calon peserta didik hanya bisa diterima apabila orang tuanya memiliki penghasilan minimal Rp10 juta per bulan. Informasi itu ditepis oleh DPRD Jawa Barat.
Anggota DPRD Jawa Barat George Edwin Sugiharto menegaskan bahwa tidak pernah ada aturan maupun pembahasan terkait syarat penghasilan orang tua dalam program Sekolah Maung.
George mengatakan, program yang digagas Pemprov Jawa Barat itu justru dirancang dengan prinsip inklusif dan memberi kesempatan yang sama kepada seluruh siswa yang memenuhi kriteria. “Sepanjang yang saya ketahui, karena Sekolah Maung ini program baru, tidak pernah ada pembahasan dengan Dinas Pendidikan bahwa orang tua siswa yang masuk Sekolah Maung harus berpenghasilan minimal Rp10 juta. Tidak ada,” tegasnya, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga:Hadapi El Nino, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Tegaskan Stok Beras AmanPerwosi Gelar Senam Berhadiah, Diisi GPM hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Menurut George, prioritas utama program ini adalah menjaring siswa yang memiliki kemampuan akademik baik, serta minat dan bakat istimewa. Bahkan, bagi peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah justru didorong untuk memberikan bantuan beasiswa.
“Anak-anak yang memenuhi syarat akademik, memiliki minat dan bakat istimewa, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu, justru harus didorong mendapatkan beasiswa. Jadi tidak benar ada ketentuan bahwa orang tua siswa Sekolah Maung harus berpenghasilan minimal Rp10 juta,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi V DPRD Jabar akan menjadi pihak pertama yang menolak apabila muncul kebijakan yang membatasi akses pendidikan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Menurutnya, sesuai amanat undang-undang, setiap warga negara, khususnya masyarakat Jawa Barat, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa memandang tingkat pendapatan orang tua.
Meski demikian, George menilai partisipasi atau sumbangan pendidikan dari orang tua siswa tetap dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, serta berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, hal itu berbeda dengan isu yang menyebut adanya batas minimal penghasilan orang tua.
“Kami di Komisi V DPRD Jabar pasti akan menolak keras jika ada aturan seperti itu (penghasilan orang tua minimal Rp10 juta per bulan, red). Semua warga negara dan seluruh warga Jawa Barat berhak mendapatkan pendidikan tanpa melihat berapa besar penghasilan orang tuanya,” pungkasnya. (abd)
