RADARCIREBON.ID – Tepat pada Senin, 13 April 2026, Kejari Kota Cirebon mengumumkan tersangka kasus dugaan kredit macet Perumda BPR Bank Cirebon. Ada tiga orang. Mereka langsung ditahan. Kini, masuk Agustus, para tersangka masih mendekam di Rutan Klas 1 Cirebon.
Tiga tersangka itu merupakan pucuk pimpinan atau pejabat pada bank milik Pemkot Cirebon yang telah ditutup oleh OJK pada Februari 2026 itu. Mereka adalah DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) selaku Direktur Operasional, dan ZM (54) selaku Kepala Bagian (Kabag) Kredit.
Dari rilis resmi Kejari Kota Cirebon saat umumkan tersangka sekaligus penahanan, terkuak bahwa dugaan penyimpangan pemberian kredit terjadi pada periode 2017-2024 yang mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon. Kerugian negara berdasarkan laporan BPK tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp17,3 miliar.
Baca Juga:Menag: Pembangunan Bangsa Takkan Berhasil tanpa Kerukunan dan KedamaianEmpat Terpidana Kasus Gedung Setda Tak Lakukan Upaya Hukum Lain sejak Vonis Juli Kemarin
Lalu, mengapa sampai Agustus ini belum pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan? Informasi yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan bahwa sampai saat ini sebenarnya proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi sudah selesai. Saat ini tinggal proses pengecekan berkas.
Hanya saja, untuk pelimpahan berkas perkara masih belum bisa dipastikan. Sumber koran ini menyebutkan kemungkinan bulan depan baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Radar Cirebon juga melakukan konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring SH MH. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara Bank Cirebon masih di pihaknya dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Belum (berkas dan tersangka belum dilimpahkan, red) Kalau dilimpahkan pasti kami infokan,” ujar Roy.
Ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas tentu saja ada tahapannya. Mulai dari kelengkapan berkas hingga pengecekan kembali berkas. Hal itu agar berkas benar-benar dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.
Kredit macet pada Perumda BPR Bank Cirebon sendiri diselidiki Kejari Kota Cirebon sejak awal 2025. Bahkan pada Juli 2025, tim kejaksaan sempat melakukan penggeledahan di kantor Bank Cirebon dan mengangkut sejumlah data penting.
Dalam proses pendalaman, kejaksaan memanggil para pihak untuk diperiksa, terutama internal bank, termasuk Dewan Pengawas. Sementara untuk menghitung kerugian negari, Kejari Kota Cirebon melibatkan BPK RI.
