Operasi Pekat, Polresta Cirebon Sita 195 Botol Minuman Keras

operasi pekat
BARANG BUKTI: Jajaran Polresta Cirebon menyita seratus lebih botol minuman keras dalam operasi pekat, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali menjadi sasaran Polresta Cirebon. Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), petugas menyita 195 botol miras dari sejumlah pedagang yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon.

Penindakan dilakukan dengan menyisir delapan lokasi pada Jumat (7/8). Dari operasi tersebut, polisi menemukan 38 botol miras pabrikan berbagai merek dan 157 botol minuman keras tradisional jenis ciu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama SH SIK MH mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat dipicu konsumsi miras.

Baca Juga:Siapkan Lulusan Berdaya Saing InternasionalAda Dua Proyek Hotel, Investasi Kota Cirebon Semester I 2026 Tembus Rp3,2 Triliun

“Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan salah satu hulu pemicu timbulnya aksi kriminalitas, kejahatan jalanan hingga konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Kombes Imara.

Seluruh barang bukti yang disita dari toko dan warung kelontong tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan.

Selain menyita miras, polisi juga memberikan tindakan kepada para penjual. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Para pelanggar selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Kombes Imara menegaskan, operasi pekat akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan masing-masing. (awr)

0 Komentar