APBDes Terbatas, Toto Suharto Kawal Aspirasi Warga Widarasari Masuk Anggaran Provinsi Jabar

APBDes Terbatas, Toto Suharto Kawal Aspirasi Warga Widarasari Masuk Anggaran Provinsi Jabar
Anggota DPRD Jawa Barat Toto Suharto kawal aspirasi warga Widarasari masuk anggaran Provinsi Jabar.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Keterbatasan anggaran desa membuat sejumlah kebutuhan pembangunan masyarakat di Desa Widarasari, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, membutuhkan sumber pembiayaan alternatif.Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dihadiri Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Drs. H. Toto Suharto, S.Farm., Apt. Sejumlah aspirasi warga mengemuka, mulai dari persoalan irigasi pertanian, jalan lingkungan, jalan usaha tani, hingga penguatan usaha ekonomi desa.

Kebutuhan infrastruktur pertanian menjadi salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan. Memasuki musim kemarau, pasokan air menjadi kendala bagi lahan pertanian warga. Masyarakat bahkan mengusulkan pembangunan jaringan irigasi sekitar dua kilometer dari kawasan Cilaja hingga Widarasari.

Bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian, persoalan pengairan tidak berdiri sendiri. Petani juga menghadapi kebutuhan pupuk, biaya produksi, ongkos pengangkutan hasil panen hingga akses jalan usaha tani.

Baca Juga:350 Peserta Padati Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Pabuaran, Semangat Kemerdekaan MenggemaPerkuat Tata Kelola Data Desa Lewat Program Desa Cantik 2026

Warga juga mengingat kembali bantuan pemerintah provinsi yang pernah diterima Desa Widarasari, termasuk dukungan air bersih serta pembangunan jalan di Dusun Manis dan Dusun Puhun. Karena manfaatnya dirasakan masyarakat, warga berharap dukungan serupa kembali diperjuangkan melalui anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Toto menilai salah satu kunci agar kebutuhan desa dapat diperjuangkan melalui anggaran provinsi adalah memastikan seluruh usulan masyarakat masuk dalam sistem perencanaan pembangunan.

Menurutnya, pemerintah desa perlu menginventarisasi kebutuhan warga melalui tahapan perencanaan desa. Aspirasi kemudian dibahas dalam musyawarah desa dan dituangkan dalam RKP Desa sebelum diteruskan ke tahapan perencanaan pembangunan daerah.

Secara regulasi, RKP Desa memang menjadi dokumen yang memuat prioritas program pembangunan desa. Dalam penyusunannya, kebutuhan masyarakat dibahas melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa dan dapat mencakup kegiatan yang sumber pembiayaannya berasal dari bantuan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Penting sekali kebutuhan masyarakat di tingkat desa diinput dalam SIPD. Dengan begitu, pengajuan masyarakat bisa dikawal oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Toto.

Menurut Toto, mekanisme tersebut penting karena pembangunan yang tidak mampu ditanggung APBDes masih memiliki peluang diperjuangkan melalui sumber anggaran lain. Aspirasi yang telah masuk dalam perencanaan menjadi lebih mudah ditelusuri dan dikawal pada tahapan pembahasan anggaran.

0 Komentar