Tunjangan DPRD Kuningan Belum Cair 5 Bulan, Sekretariat Buka Hasil Kajian Independen

Agus panther/radar kuningan 
KAJIAN: Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Zulkarnaen, menjelaskan proses kajian tunjangan anggota dewan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersertifikasi. 
0 Komentar

Berdasarkan survei harga sewa kendaraan bulanan di Kabupaten Kuningan dan daerah sekitar, tim penilai merekomendasikan nilai maksimal tunjangan transportasi sebesar Rp14 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD.

Afreza menjelaskan, perhitungan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar (market approach) yang berlandaskan prinsip penawaran dan permintaan serta konsep substitusi. Nilai diperoleh melalui perbandingan data sewa kendaraan sejenis yang tersedia di pasaran.

Proses penilaian diawali dengan identifikasi standar kendaraan dinas sesuai kategori jabatan, dilanjutkan survei dan pengumpulan data pembanding, kemudian dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah variabel seperti tipe kendaraan, kapasitas mesin, jenis bahan bakar, sistem transmisi, tahun kendaraan, hingga lokasi penyewaan.

Baca Juga:Kuningan Bidik Prestasi di Porsenitas, Turunkan Kontingen pada 14 CaborDisdikbud Kuningan Evaluasi Layanan Pendidikan Melalui Forum Konsultasi Publik

Setelah itu dilakukan pembobotan dan rekonsiliasi nilai dari seluruh data pembanding, termasuk pengujian deviasi data dengan batas toleransi maksimal 20 persen. Hasil akhir kemudian dibulatkan ke kelipatan Rp500 ribu sebelum dikonversi ke nilai tahunan.

Menurut Afreza, tunjangan transportasi tersebut dihitung secara lumpsum penuh selama 30 hari kalender, sehingga telah mencakup kebutuhan kendaraan baik pada hari kerja maupun hari libur.

Menjawab berbagai keraguan yang berkembang di tengah masyarakat, kedua KJPP menegaskan bahwa posisi mereka hanya sebagai penilai independen yang memberikan opini profesional mengenai nilai kewajaran pasar. Mereka tidak memiliki kewenangan menentukan besaran tunjangan yang akan diterima anggota DPRD.

“Hasil kajian ini bukan keputusan yang wajib dibayarkan, melainkan rekomendasi profesional berdasarkan kondisi pasar saat survei dilakukan,”tegas perwakilan KJPP.

Dengan demikian, besaran tunjangan yang nantinya diterapkan tetap akan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati yang sedang disiapkan.

Selain mempertimbangkan hasil kajian independen, kebijakan tersebut juga diharapkan memperhatikan asas kepatutan serta kemampuan riil keuangan daerah. (ags)

0 Komentar