Tunjangan DPRD Kuningan Belum Cair 5 Bulan, Sekretariat Buka Hasil Kajian Independen

Agus panther/radar kuningan 
KAJIAN: Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Zulkarnaen, menjelaskan proses kajian tunjangan anggota dewan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersertifikasi. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan memaparkan hasil kajian tunjangan anggota dewan yang hingga kini belum dapat dicairkan selama hampir lima bulan. Keterlambatan pembayaran tersebut terjadi karena belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pemberian hak keuangan anggota DPRD, sehingga seluruh proses masih menunggu penyelesaian regulasi yang berlaku.

Penjelasan itu disampaikan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kuningan, sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi terkait besaran tunjangan yang tengah dibahas.

Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Zulkarnaen menegaskan, bahwa seluruh proses kajian dilakukan secara profesional dengan melibatkan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:Kuningan Bidik Prestasi di Porsenitas, Turunkan Kontingen pada 14 CaborDisdikbud Kuningan Evaluasi Layanan Pendidikan Melalui Forum Konsultasi Publik

Keterlibatan lembaga independen tersebut dimaksudkan agar penentuan nilai tunjangan tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan kondisi pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dedi Supriadi dari KJPP Kampianus dan Rekan Jakarta menjelaskan, kajian tunjangan perumahan dilakukan menggunakan pendekatan pendapatan untuk memperoleh nilai sewa pasar yang dianggap wajar.

Dalam prosesnya, tim penilai terlebih dahulu mengumpulkan data lapangan, kemudian menganalisisnya sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Menurut Dedi, metode yang digunakan adalah pendekatan pendapatan melalui Gross Income Multiplier (GIM), yakni teknik penilaian properti yang memperkirakan nilai aset berdasarkan perbandingan antara harga properti dengan pendapatan sewa kotornya.

Analisis dilakukan terhadap nilai tanah dan bangunan hingga menghasilkan indikasi harga pasar yang relevan sebagai dasar perhitungan tunjangan.

“Setelah data diperoleh, kami melakukan analisis sesuai kaidah penilaian publik untuk menentukan nilai sewa pasar yang wajar sebagai dasar kajian tunjangan perumahan,”jelasnya.

Kajian tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 1 Tahun 2023, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.

Baca Juga:Seren Taun di Kuningan, Menjaga Warisan Leluhur dan Merawat Kearifan Lokal di Tengah Arus ZamanOperasi Patuh Lodaya Ditunda, Polantas Kuningan Tetap Gencar Edukasi Simpatik

Dari hasil penilaian itu, KJPP merekomendasikan tunjangan perumahan kotor per bulan sebesar Rp24 juta untuk Ketua DPRD, Rp22 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta untuk anggota DPRD.

Nilai tersebut masih bersifat bruto dan belum termasuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, kajian tunjangan transportasi dipaparkan oleh Afreza Luthfi Hernanda dari KJPP Totok Wasito dan Rekan. Ia menjelaskan bahwa tunjangan transportasi hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD, karena unsur pimpinan telah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan.

0 Komentar