Selain itu, pada Pasal 39, UU juga telah mengatur ketentuan sanksi pidana terkait penyelenggaraan kegiatan statistik. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalangi, atau menggagalkan penyelenggaraan statistik oleh lembaga yang berwenang (penyelenggara kegiatan statistik dasar atau sektoral) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100juta. “Konten di media sosial yang beredar saat ini juga perlu hati-hati karena bisa melanggar UU tersebut,” tuturnya.
Lanjutnya, saat ini petugas sensus yang ditugaskan oleh BPS dilengkapi dengan seragam berupa rompi khusus dan dibekali nametag serta surat tugas. Jika ada hal yang diragukan dapat dikomunikasikan dengan pihak RT dan RW setempat. Jika ada keraguan, masyarakat bisa langsung mengonfirmasi ke BPS Kota Cirebon untuk mendapatkan penjelasan dengan terbuka.
“Data SE 2026 ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Indonesia, dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan. Jika data tidak tepat maka kebijakan juga nantinya tidak akan tepat,” tukasnya. (*)
