Ditanya Penghasilan oleh Petugas Sensus Ekonomi, Banyak Warga Menolak, Ini Penjelasan BPS

BPS dan Fenomena Warga Menolak Petugas Sensus Ekonomi
PENJELASAN: Kepala BPS Kota Cirebon Samiran SSi MT memberikan penjelasan tentang Sensus Ekonomi 2026 di Kantor BPS Kota Cirebon, Senin (29/6/2026). Foto: Apridista Siti Ramdhani/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dilakukan secara door to door ke masyarakat, Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kota Cirebon hingga saat ini berjalan lancar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon mengimbau masyarakat tak perlu ragu memberikan data pada petugas sensus.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon Samiran SSi MT mengatakan saat ini SE 2026 berjalan cukup lancar di Kota Cirebon berkat koordinasi dan sinergi dengan semua stakehlolder. Hingga 29 Juni 2026, sensus sudah dilakukan pada 28.543 rumah dan usaha atau telah mencapai 21,70% dari total target sensus 131.543 rumah dan usaha.

Secara sebaran per kecamatan, sensus di Kecamatan Harjamukti telah rampung 21,47%, Kecamatan Lemahwungkung 20,36%, Kecamatan Pekalipan 23,42%, Kecamatan Kesambi 21,83% dan Kecamatan Kejaksan 22,48%. “Sensus dilakukan oleh 232 petugas, sepanjang sensus dilakukan, sempat ada beberapa masyarakat yang ragu memberikan data namun setelah diberikan penjelasan dari petugas mereka kooperatif untuk memberikan data,” ujar Samiran kepada Radar Cirebon, Senin (29/6/2026).

Baca Juga:Koperasi Masih Terkendala Lahan, di Kesambi Menyempil di Sudut Lampu MerahKendala Pembangunan  Koperasi Desa Merah Putih, Takut Hukum, Anggaran Tak Kunjung Cair

Beberapa masyarakat masih khawatir data disalahgunakan saat petugas sensus meminta data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, beberapa masyarakat juga enggan menjawab pertanyaan seputar omzet, pendapatan, gaji hingga aset. “Biasanya mereka khawatir akan pengenaan pajak, padahal ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan pajak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, data sensus ekonomi hanya untuk kebutuhan statistik. Di mana, data ini dibutuhkan untuk kebutuhan pemerintah mengambl kebijakan. Pelaksanaan SE 2026 mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data yang diberikan pada BPS juga dijamin kerahasiaannya, sesuai Pasal 21 UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Jika data atau keterangan yang diperoleh dari responden diberikan kepada pihak yang tak berwenang dalam rangka penyelenggaraan statistik, maka petugas bisa dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp15 juta sesuai yang tercantum dalam pasal 37 UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. “Masyarakat tak perlu ragu, data individu tidak akan disebar luas kepada siapapun,” tegasnya.

Samiran mengimbau masyarakat untuk memberikan data yang akurat pada petugas sensus. Sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pasal ini secara tegas menyatakan setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS. Bagi responden yang menolak, sanksi pidana telah diatur pada Pasal 38, yakni pidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banak Rp25 juta.

0 Komentar