Hasil proses tersebut berupa profil mustahik yang dilengkapi riwayat intervensi penyaluran dari BAZNAS dan/atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan demikian, lembaga pengelola ZIS-DSKL memiliki informasi yang dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran penyaluran.
Satu Data ZIS-DSKL juga tidak hanya ditujukan untuk satu lembaga. Berdasarkan mekanisme yang dipaparkan, platform tersebut dapat diakses oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota, dan LAZ di seluruh Indonesia.
Pengelolaan data dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, BAZNAS, serta Badan Pusat Statistik.
Baca Juga:Di Balik Kibaran Bendera, Ada Asa Pedagang Musiman, Berharap Penjualan Tahun Ini Bisa MeningkatMenag: Hilangkan Sekat Birokrasi
Secara praktis, terdapat beberapa manfaat yang dituju melalui integrasi tersebut. misalnya, membantu memastikan penerima bantuan lebih tepat sasaran.
Kemudian, informasi mengenai kondisi sosial ekonomi dan riwayat bantuan dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan intervensi.
Manfaat lainnya, mengurangi potensi duplikasi bantuan. Dengan mengetahui riwayat penerimaan bantuan, lembaga pengelola ZIS-DSKL dapat melihat apakah seorang calon penerima telah memperoleh bantuan dari sumber lain.
Selanjutnya, bermanfaat mendukung perencanaan program berbasis data. Data yang terintegrasi dapat digunakan untuk memetakan kebutuhan dan merancang program pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi penerima manfaat.
Memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Penyaluran tidak hanya dicatat berdasarkan nominal bantuan, tetapi dapat dikaitkan dengan profil penerima dan riwayat intervensi yang telah diterima.
Dalam jangka lebih luas, sebagaimana dilansir dari rilis Kemenag, integrasi ZIS-DSKL dengan DTSEN diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pengelola dana sosial keagamaan dalam program pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan. (rc)
