RADARCIREBON.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).
Sistem ini dikembangkan untuk mengintegrasikan data penerima manfaat dana sosial keagamaan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Integrasi tersebut diarahkan untuk membantu lembaga pengelola ZIS-DSKL mengenali penerima manfaat secara lebih lengkap, termasuk status kesejahteraan dan riwayat penerimaan bantuan dari berbagai program pemerintah maupun lembaga sosial keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan integrasi data diperlukan agar penyaluran dana umat tidak berulang pada penerima yang sama, sementara masyarakat lain yang membutuhkan justru belum tersentuh bantuan.
Baca Juga:Di Balik Kibaran Bendera, Ada Asa Pedagang Musiman, Berharap Penjualan Tahun Ini Bisa MeningkatMenag: Hilangkan Sekat Birokrasi
“Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, nggak usah BAZNAS daerah lagi. Kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Menag, persoalan ketepatan sasaran menjadi penting karena sumber bantuan kepada masyarakat berasal dari berbagai lembaga. Tanpa data yang terintegrasi, terdapat kemungkinan seseorang menerima bantuan dari beberapa sumber sekaligus, sementara masyarakat lain belum memperoleh intervensi.
Satu Data ZIS-DSKL dikembangkan untuk menjawab persoalan tersebut melalui integrasi data mustahik dengan DTSEN. Data yang digunakan tidak hanya berupa identitas penerima, tetapi juga mencakup informasi demografi, alamat, status kesejahteraan, serta riwayat penerimaan bantuan pemerintah.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali menjelaskan, platform tersebut menggabungkan data utama dari DTSEN dengan data operasional lembaga pemberi bantuan. Penggabungan ini memungkinkan proses identifikasi dan verifikasi calon mustahik dilakukan dengan basis data yang lebih lengkap. “Platform ini berfungsi sebagai sarana integrasi data mustahik dengan DTSEN,” ujarnya.
Dalam mekanismenya, data mustahik terlebih dahulu diintegrasikan dengan data operasional yang memuat antara lain informasi lembaga pemberi bantuan, nominal bantuan, dan tanggal transaksi. Data tersebut kemudian melalui proses DTSEN checking untuk mengidentifikasi status penerimaan bantuan dan melengkapi profil penerima manfaat.
