Menurut Toto, keterbatasan Dana Desa tidak boleh menghentikan proses perencanaan pembangunan. Kebutuhan yang belum dapat dibiayai melalui anggaran desa maupun kabupaten, kata dia, dapat diarahkan untuk diperjuangkan melalui anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam pembahasan anggaran tahun 2027.
“Banyak kebutuhan masyarakat yang belum terselesaikan, seperti irigasi dan jalan usaha tani. Ini akan kami sampaikan dan kawal dalam pembahasan anggaran tahun 2027,” kata Toto.
Toto menegaskan, pengawalan aspirasi tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku. Usulan dari desa perlu dibahas melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa, kemudian diteruskan dalam Musrenbang hingga masuk ke sistem perencanaan pemerintah.
Baca Juga:Easga FC U-17 Juara Grup D, Talenta Muda Kuningan Tantang Bandung United di Babak 32 BesarKnalpot Brong Mengganggu Warga, Satlantas Kuningan Turun ke Jalan dengan Patroli dan Imbauan Langsung
Bagi Toto, kunjungan ke desa tidak hanya menjadi sarana menyerap aspirasi, tetapi juga untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat. Aspirasi dari Desa Mekarjaya selanjutnya akan dibawa sesuai kewenangan dan diarahkan agar dapat diperjuangkan melalui sumber pembiayaan yang tersedia di tingkat provinsi. (bud)
