Polisi Sita 51,05 Gram Sabu dan 3.805 Butir Obat Keras

Polisi mengamankan barang bukti berupa 51,05 gram sabu dan 3.805 butir obat keras
Polisi mengamankan barang bukti berupa 51,05 gram sabu dan 3.805 butir obat keras atau obat bebas terbatas dalam pengungkapan lima kasus narkotika dan obat ilegal di Majalengka.
0 Komentar

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi mengungkap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.

Pengungkapan lima perkara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan terhadap pengguna atau pengedar, tetapi juga untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya.

Polres Majalengka memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan “Majalengka Zero Narkoba” serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal. (bae)

0 Komentar