RADARCIREBON.ID – Polres Majalengka mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 51,05 gram sabu dan 3.805 butir obat keras atau obat bebas terbatas.
Lima tersangka yang seluruhnya laki-laki turut diamankan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu serta obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka.
Baca Juga:PNM–BRI Life Perkuat Literasi Keuangan Ultra Mikro, Nasabah Mekaar Dapat Akses Asuransi TerjangkauAnggota DPRD Jabar Toto Suharto Kunjungi Mekarjaya, Kawal Kebutuhan Irigasi dan Akses Pertanian ke Provinsi
Hal itu disampaikan Aldy saat konferensi pers yang dihadiri Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (27/8/2026).
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Majalengka Zero Narkoba,” tegas Aldy.
Dari lima perkara tersebut, tiga kasus berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas. Sementara dua kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sejumlah modus, di antaranya sistem tempel dengan menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Transaksi juga dilakukan secara langsung menggunakan metode cash on delivery (COD).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 3.805 butir obat keras atau obat bebas terbatas serta sabu dengan berat keseluruhan 51,05 gram.
Dalam perkara peredaran obat keras tanpa izin edar, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga:Easga FC U-17 Juara Grup D, Talenta Muda Kuningan Tantang Bandung United di Babak 32 BesarKnalpot Brong Mengganggu Warga, Satlantas Kuningan Turun ke Jalan dengan Patroli dan Imbauan Langsung
Sementara dalam perkara peredaran sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Aldy menegaskan, Polres Majalengka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan yang berupaya mengedarkan narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
