Kejadian tersebut kemudian dipercaya masyarakat berkaitan dengan pelanggaran terhadap pantangan adat. Meski demikian, cerita itu merupakan kepercayaan yang berkembang di masyarakat dan tidak dimaksudkan sebagai penjelasan medis mengenai penyakit yang dialami warga.
Berbagai pantangan tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Apendi mengatakan dirinya sebagai kuwu juga tetap mengikuti sejumlah aturan adat ketika menjalankan aktivitas di kantor desa. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan kamar mandi. Jika pada umumnya kantor desa memiliki fasilitas kamar mandi yang berada di dalam bangunan utama, hal itu tidak berlaku di Desa Slangit.
Kamar mandi di kantor desa tidak diperbolehkan berada di dalam bangunan kantor. Fasilitas tersebut harus dibuat di bangunan terpisah. “Kalau kamar mandi di sini tidak boleh di dalam kantor desa. Harus di luar, bangunan terpisah,” kata Apendi.
Baca Juga:Nusron: Kami Hormati Apa yang Dilakukan KPKKunjungan Pasien Anak Meningkat, Termasuk di RS Pasar Minggu, Sejumlah Kasus Perlu Pemeriksaan Lanjutan
Selain itu, terdapat pula pantangan untuk tidur di kantor desa. Aturan tersebut masih dijalankan meskipun kantor desa menjadi tempat Apendi dan perangkat desa menjalankan aktivitas pemerintahan setiap hari.
Menurut Apendi, berbagai aturan tersebut merupakan bagian dari adat yang sudah diwariskan sejak generasi terdahulu. Ia pun memilih meneruskannya sebagai bagian dari upaya menghormati tradisi yang masih hidup di Desa Slangit. “Sudah turun-temurun. Adat istiadat Desa Slangit dari leluhur seperti ini. Ya tinggal meneruskan saja,” ujar Apendi. (*)
