APBD Terbatas, Jangan Salah Prioritas, Pemkot Kembali Diingatkan Banyaknya Kebutuhan di Tahun-tahun Mendatang

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

Para wakil rakyat, salah satunya Andi Lie, sejak awal meminta pemkot menghitung ulang rencana proyek KPBU APJ. Alasannya, durasi nyicil ke swasta terlalu panjang dengan angka atau nilai antara Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun.

Proyek KBPU APJ sendiri pertama kali disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan, Selasa (11/8/2026). Saat itu, Gunawan mengatakan proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) yang sebelumnya dikenal sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) sedang berada dalam tahap evaluasi feasibility study (FS) atau studi kelayakan.

Proyek pembangunan APJ ini, sambung Gunawan, menggunakan skema unsolicited, di mana inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak pemrakarsa/swasta. Untuk pembiayaan awal, swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembayaran, Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.

Baca Juga:Bencana Uji Ketangguhan Layanan PublikPemasukan KNMP Diusulkan Jadi Pendapatan Desa

“Untuk target titik dan nilai anggaran proyek, dari total populasi sebanyak 11.125 titik, proyek KPBU ini direncanakan akan mencakup sekitar 3.500 hingga 5.000 titik lampu penerangan,” kata Gunawan kepada Radar Cirebon.

Berdasarkan hasil kajian dan kemampuan anggaran, lanjutnya, nilai proyek ini diperkirakan berada di kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun. Sebagai perbandingan, beberapa daerah lain seperti Madiun menerapkan nilai sekitar Rp22 miliar per tahun selama periode 10 tahun.

Proyek penyediaan APJ ini, menurut Gunawan, direncanakan memiliki durasi kontrak atau konsep selama 10 tahun. Pelaksanaan proyek ditargetkan dapat mulai berjalan pada tahun 2027 setelah seluruh tahapan evaluasi dan kajian dari pihak pemrakarsa swasta selesai disempurnakan. (abd)

0 Komentar