Perubahan kategori itu, menurut petugas yang ditemui Hendrawan, mengacu pada SK Direksi tahun 2020. Perubahan kategori menyebabkan pelanggan yang sebelumnya masih memperoleh subsidi pada kelompok BC2 dikenai tarif lebih tinggi setelah masuk BC3.
Hendrawan menyebut penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lain. Ia mengaku belum pernah menerima sosialisasi mengenai perubahan kategori pelanggan dan tarif tersebut, meskipun dasar kebijakannya disebut telah ditetapkan sejak tahun 2020. (ade)
