Namun, perubahan dari puluhan ribu menjadi ratusan ribu rupiah membuat warga mempertanyakan dasar penetapan tagihan. Apalagi, imbuh Sumadi, di lingkungan RT 1 terdapat sekitar empat rumah yang mengalami kenaikan tagihan dari total 30 rumah. Jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut tercatat 37 KK.
Tagihan pemakaian Agustus yang semestinya dibayar sekitar tanggal 10 baru dibayarkan Sumadi pada 18 September. Keterlambatan itu terjadi karena ia ingin memastikan lebih dulu penyebab lonjakan tagihan tersebut dan berencana menanyakannya langsung ke kantor PDAM.
Namun, rencana tersebut belum dilakukan karena ia mendapat informasi bahwa kantor Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon sedang ramai oleh warga yang mengadukan persoalan serupa. Kondisi itu membuatnya memilih menunda kedatangan karena khawatir harus mengantre lama. “Untuk pembayaran bulan Agustus saja tagihannya sekitar Rp248 ribu. Ini sangat-sangat memberatkan,” ujarnya.
Baca Juga:Warga Resah Tagihan PDAM Selangit, Terjadi di Kota Cirebon, Konsumsi Rendah tapi Naik hingga Empat Kali LipatTiga Bulan setelah Tahun Ajaran Baru di Tingkat SMA Swasta, Program SSK dari Jawa Barat Tak Banyak Menolong
Pengalaman serupa disampaikan Hendrawan, warga RT/RW 01/12 lainnya. Ia mulai menemukan kenaikan tagihan ketika membayar rekening PDAM pada 19 September 2026 melalui minimarket. Selama ini, tagihan air Hendrawan berada di kisaran Rp30 ribu hingga Rp35 ribu, dengan nominal tertinggi sekitar Rp40 ribu.
Namun, pada pembayaran September untuk pemakaian bulan Agustus, tagihannya mencapai Rp106 ribu. Kenaikan itu menjadi pertanyaan karena konsumsi air justru lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.
Berdasarkan rincian tagihan yang diperlihatkannya, pemakaian air pada Agustus tercatat 12 meter kubik. Sementara pada Juli, pemakaian mencapai 13 meter kubik, tetapi tagihan yang dibayarkan hanya sekitar Rp35 ribu.
Dengan konsumsi turun satu meter kubik, nominal tagihan justru melonjak hingga sekitar tiga kali lipat. Hendrawan kemudian datang ke kantor PDAM pada Senin pagi (21/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan dan membawa bukti pembayaran serta riwayat tagihan.
Dari penjelasan petugas bagian pengaduan, Hendrawan mengetahui adanya perubahan kategori pelanggan. Sebelumnya, pelanggan tercatat dalam kategori BC2. Kini kategorinya berubah menjadi BC3 sehingga tarif yang dikenakan lebih tinggi.
Menurut penjelasan yang diterima Hendrawan, perubahan kategori tersebut berkaitan dengan luas bangunan atau ukuran rumah. Pelanggan dengan luas bangunan 45 meter persegi hingga 100 meter persegi disebut masuk kategori BC2 dan masih memperoleh subsidi. Sedangkan pelanggan dengan ukuran di atas 100 meter persegi hingga 200 meter persegi masuk kategori BC3.
