PDAM Diminta Transparan, JAMS: Jelaskan Dasar Tagihan, Pencatatan Meter, dan Alasan Perubahan Golongan

Ketua JAMS
Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Sipil (JAMS) Cirebon Muhamad Rafi SE
0 Komentar

Namun, pada pembayaran September untuk pemakaian bulan Agustus, tagihannya mencapai Rp106 ribu. Kenaikan itu menjadi pertanyaan karena konsumsi air justru lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Dikonfirmasi Radar Cirebon, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata atau PDAM Kota Cirebon Andri Satria mengatakan lonjakan tagihan yang dialami sejumlah warga, terutama di Perumahan GSP, Agustus bukan kenaikan tarif baru. Perubahan nominal tagihan disebut karena penyesuaian tarif berdasarkan golongan pelanggan peruntukan pelanggan.

Andri mengatakan ketentuan mengenai klasifikasi dan tarif pelanggan telah berlaku sejak tahun 2014 dengan penerapan bertahap dan mempertimbangkan kondisi pelayanan air di masing-masing wilayah. Menurutnya, pada periode awal terdapat wilayah yang pelayanan airnya belum maksimal.

Baca Juga:Cirebon Geger! Video Sesama Jenis Terbongkar, Polres Ciko Tangkap Dua Pelaku, Ada Warga GegesikDari Kedawung hingga Babakan, Dua Perempuan Tewas Tragis, Satu Ditusuk Ponakan, Satu Masih Misterius

Di sejumlah lokasi, aliran air bahkan hanya tersedia sekitar dua hingga tiga jam dalam sehari. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan PDAM untuk belum menerapkan penyesuaian tarif kepada pelanggan di wilayah tersebut.

Seiring perbaikan pelayanan, penyesuaian kemudian dilakukan secara bertahap. Karena itu, pelanggan yang sebelumnya masih berada dalam suatu golongan dapat mengalami perubahan saat hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi bangunan atau fungsi penggunaannya sudah masuk klasifikasi berbeda. “Ini bukan kenaikan tarif baru, tetapi penyesuaian tarif berdasarkan golongan dan peruntukan pelanggan,” kata Andri kepada Radar Cirebon di kantornya, Selasa (22/9/2026). (ade)

0 Komentar