PDAM Diminta Transparan, JAMS: Jelaskan Dasar Tagihan, Pencatatan Meter, dan Alasan Perubahan Golongan

Ketua JAMS
Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Sipil (JAMS) Cirebon Muhamad Rafi SE
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata atau PDAM Kota Cirebon dinilai tidak semata menyangkut nominal rekening. Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Sipil (JAMS) Cirebon Muhamad Rafi SE menyoroti reklasifikasi golongan pelanggan, sosialisasi perubahan, struktur tarif, hingga akurasi pencatatan meter.

Menurut Rafi, perubahan tagihan yang dialami sebagian pelanggan lebih tepat disebut reklasifikasi atau perpindahan golongan, bukan kenaikan tarif baru. Namun, perubahan tersebut tetap perlu disampaikan secara terbuka agar pelanggan memahami alasan dan dampaknya.

Ia mencontohkan pelanggan yang sebelumnya masuk golongan B2 kemudian diklasifikasikan menjadi C2. Menurutnya, dasar perubahan harus jelas dan disosialisasikan sebelum diterapkan. “Yang menjadi persoalan adalah sosialisasinya. Pelanggan perlu diberi tahu mengapa golongannya berubah,” kata Rafi kepada Radar Cirebon, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga:Cirebon Geger! Video Sesama Jenis Terbongkar, Polres Ciko Tangkap Dua Pelaku, Ada Warga GegesikDari Kedawung hingga Babakan, Dua Perempuan Tewas Tragis, Satu Ditusuk Ponakan, Satu Masih Misterius

Rafi juga mempertanyakan luas bangunan sebagai salah satu dasar klasifikasi. Menurutnya, ukuran bangunan tidak selalu mencerminkan kebutuhan air. Penentuan golongan semestinya mempertimbangkan luas bangunan, jumlah penghuni, dan volume pemakaian air.

Ia juga mendorong struktur tarif dikaji secara terbuka, termasuk kemungkinan penerapan tarif progresif berdasarkan volume pemakaian. Menurut Rafi, kebutuhan air keluarga sekitar empat orang berada di kisaran 10 meter kubik per bulan.

Pemakaian berlebih dapat dipengaruhi berbagai faktor. Seperti mencuci kendaraan, menyiram tanaman, kebocoran instalasi, maupun persoalan jaringan pipa dan pompa di rumah pelanggan.

Perbedaan tarif antargolongan juga menjadi sorotan. Ia menilai, rumah dengan kondisi serupa tapi ada dalam golongan berbeda harus memiliki dasar klasifikasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. “Kalau sama-sama rumah permanen, tetapi masuk golongan berbeda dan tarifnya berbeda, dasar perbedaannya harus jelas,” ujarnya.

Dari sisi pelayanan, Rafi menyoroti pencatatan meter dan sistem pengaduan. Menurut dia, PDAM perlu memiliki basis data terintegrasi yang memuat angka meter dan riwayat pemakaian pelanggan. Dengan begitu, pelanggan yang mempertanyakan rekening dapat mengetahui dasar penghitungan tagihan.

Ia menyarankan pelanggan memotret angka meter pada tanggal yang sama setiap bulan sebagai data pembanding. Rafi juga mengaku mengetahui adanya dugaan pencatatan meter berdasarkan perkiraan tanpa melihat angka meter sebenarnya. “Iya, (nembak meter, red) itu benar terjadi,” ungkap eks Dewas PDAM tersebut.

0 Komentar