RADARCIREBON.ID – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp100 juta dari retribusi penyewaan fasilitas olahraga sepanjang 2026. Hingga Agustus, realisasi penerimaan telah mencapai Rp78 juta atau 78 persen dari target.
Penerimaan tersebut berasal dari empat fasilitas olahraga milik Pemerintah Kota Cirebon, yakni Stadion Utama Bima, Sporthall Bima, Kolam Renang Catherine Surya, dan lapangan tenis. Keempat fasilitas tersebut dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembibitan dan Pembinaan Olahraga.
Kasubbag TU UPT Pembibitan dan Pembinaan Olahraga Iffatunnisa Ryanti mengatakan, pemungutan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca Juga:Pemkab Majalengka Fasilitasi PMI asal Ligung Pulang dari Yordania Bersama Lima AnakPerkuat Penanganan TBC dan Kusta, Dinkes Cirebon Dapat Bantuan 15 Motor Listrik untuk Petugas
“Aturan tersebut mulai diterapkan pada 2025. Tahun ini merupakan tahun kedua pengelolaan penerimaan dari penyewaan fasilitas olahraga,” kata Iffatunnisa.
Pada 2025, Dispora ditargetkan memperoleh PAD sebesar Rp75 juta. Realisasinya mencapai Rp68,53 juta atau 91,4 persen. Tahun ini target dinaikkan menjadi Rp100 juta dan hingga Agustus telah terealisasi Rp78 juta.
Penerimaan retribusi berasal dari pemanfaatan fasilitas olahraga untuk latihan rutin maupun berbagai kegiatan dan event. Besaran tarif disesuaikan dengan jenis fasilitas, waktu penggunaan, serta kategori pemanfaatannya.
Untuk latihan di Stadion Utama Bima, tarif ditetapkan Rp500 ribu per minggu dengan frekuensi dua kali penggunaan. Sementara Sporthall Bima dikenakan tarif Rp200 ribu per minggu untuk pemakaian pukul 07.00-14.00 WIB, Rp300 ribu untuk pukul 14.00-17.00 WIB, dan Rp350 ribu untuk pukul 17.00-21.00 WIB. Masing-masing tarif berlaku untuk dua kali penggunaan dalam sepekan.
Kolam Renang Catherine Surya dikenakan tarif Rp500 ribu per klub per bulan, dengan jadwal latihan dua kali sepekan dan durasi dua jam setiap penggunaan. Sedangkan lapangan tenis dipatok Rp200 ribu per minggu untuk pemakaian pukul 08.00-13.00 WIB dan Rp350 ribu untuk pukul 13.00-16.00 WIB.
Iffatunnisa menegaskan seluruh tarif memiliki dasar hukum dan pemungutannya dilakukan sesuai ketentuan perda.
“Tarif yang berlaku saat ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Baca Juga:Pemkab Cirebon Ajukan 8 Ruas Jalan Lewat IJD, Baru Gebang Ilir-Waled DisetujuiBursa Ketua Partai Gerindra Kuningan Mulai Bergulir, Nama Dede Ismail Diperhitungkan Pengamat
Selain menetapkan tarif, Dispora memperketat pengawasan penerimaan untuk memastikan seluruh pembayaran tercatat dan masuk ke kas daerah.
