Kebut PSU Perumahan, Muncul Regulasi Baru, 514 Developer Belum Menyerahkan PSU

Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon Yayan Suratman ST MM
REGULASI BARU: Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman ST MM menjelaskan terkait regulasi baru penyerahan PSU berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2026, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kabupaten Cirebon memasuki babak baru.

Ada regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah segera menyiapkan aturan turunannya yakni, Peraturan Bupati (perbup). Paling lambat, satu tahun setelah Permendagri tersebut diterbitkan.

Baca Juga:PKKMB STMIK IKMI, 231 Mahasiswa Baru Bersiap Kenali Dunia KampusLongrich Jadi Magnet Investasi Cirebon Timur dan Buka Peluang Kerja Baru

“Kita sudah berkirim surat ke Sekda terkait regulasi terbaru serah terima PSU perumahan,” ujar Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman ST MM kepada Radar Cirebon, Kamis (1/10).

Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu segera disiapkan. Di antaranya berkaitan dengan pendataan perumahan, penerbitan surat keputusan bupati, hingga pengaturan mengenai anggaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Langkah ini diperlukan agar proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah memiliki dasar dan mekanisme yang jelas,” terangnya.

Boyan –sapaan akrabnya mengaku, DPKPP telah memiliki target penyelesaian penyerahan PSU. Dalam rencana strategis (Renstra), targetnya sebanyak 10 perumahan.

Namun, berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah didorong mampu menyelesaikan proses serah terima hingga 20 perumahan dalam satu tahun. Namun, kembali lagi melihat kondisi fiskal daerah.

“Target kita sesuai Renstra sepuluh. Tapi kalau monitoring dan evaluasi KPK setahun itu 20 perumahan yang PSU nya diserahterimakan,” terangnya.

Saat ini, kata Boyan, proses penyerahan PSU di Kabupaten Cirebon terus berjalan. Setidaknya ada tiga perumahan yang masuk dalam tahap proses serah terima aset masing-masing, Perumahan Graha Medika Waled, Nirwana Harmoni Pabedilan, dan Taman Kusuma Buntet.

Baca Juga:Helat Wisuda, IPB Cirebon Apresiasi 10 Lulusan TerbaikSatpol PP Bidik Bangunan Liar dan PKL di Panguragan

“Sementara satu diantaranya sudah sampai pada penyerahan aset secara sepihak, yakni perumahan Banjarwangunan Mundu,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, jika melihat data keseluruhan, pekerjaan DPKPP masih cukup panjang.

Dari 624 perumahan yang terdata, baru 110 yang memiliki berita acara serah terima. Dengan demikian, terdapat 514 perumahan yang belum menyelesaikan proses penyerahan PSU.

“Angka itu menunjukkan bahwa penerapan Permendagri 15/2026 bukan sekadar persoalan menerbitkan aturan baru. Pemerintah daerah juga harus memastikan data perumahan, status PSU, hingga proses serah terima aset benar-benar tertata,” katanya.

0 Komentar