RADARCIREBON.ID – Walaupun Komisi II DPRD Kota Cirebon telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumda Air Minum Tirta Giri Nata atau PDAM Kota Cirebon terkait kenaikan tarif air minum, tapi para wakil rakyat tetap akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PDAM.
Hal itu dibenarkan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Muhamad Noupel SH MH. Ia mengatakan RDP rencananya digelar Selasa siang (6/10/2026). Forum itu akan membahas kenaikan tarif air yang belakangan banyak dikeluhkan pelanggan. “Rencananya Selasa siang (6/10/2026),” kata Noupel, kemarin.
Menurut Noupel, air minum merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, kenaikan tarif PDAM yang cukup tinggi dinilai wajar apabila menimbulkan keluhan dari pelanggan. Politisi Partai Nasdem tersebut juga mempertanyakan dasar pemilahan kluster pelanggan PDAM.
Baca Juga:IGD RSD Gunung Jati Padat, Pasien Anak-anak MeningkatPWI Jabar Dilantik, Dedi Mulyadi Tekankan Independensi Pers
Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah penentuan kluster tersebut berdasarkan desil ekonomi pelanggan, kondisi rumah, maupun indikator lainnya. “Jangan sampai hanya berjualan nasi kuning yang notabene UMKM, tiba-tiba tarif PDAM dinaikkan menjadi tarif bisnis. Hal ini nanti yang akan kita tanyakan,” ujarnya.
Noupel mengaku kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tarif PDAM. Di satu sisi, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya membaik. Namun, di sisi lain, PDAM juga menghadapi peningkatan beban operasional.
Menurutnya, persoalan itu perlu disikapi secara bijak agar tak semakin membebani masyarakat. “Selama masih memungkinkan tarif tidak dinaikkan, sebaiknya PDAM membatalkan kenaikan tersebut. Kalaupun memang biaya operasional meningkat dan tarif harus naik, jangan sampai kenaikannya terlalu membebani pelanggan,” tegasnya.
Terlebih, kata Noupel, biaya pengolahan air baku PDAM dinilai tidak terlalu besar karena sumber air baku berasal langsung dari mata air pegunungan. Karena itu, DPRD melalui RDP tersebut akan meminta penjelasan lebih lanjut dari PDAM, terutama mengenai dasar kenaikan tarif dan mekanisme pengelompokan pelanggan.
DINILAI PERLU DITINJAU ULANG
Kenaikan tarif air minum Perumda Tirta Giri Nata atau PDAM Kota Cirebon dianggap sepihak tanpa sosialisiasi ke para pelanggan. Kondisi tersebut jelas-jelas membebani masyarakat. Karena itu, kenaikan atau istilah PDAM adalah reklasifikasi, perlu dievaluasi atau ditinjau ulang.
