Sebagai informasi, pada operasional haji 2027 mendatang, Indonesia memperoleh total kuota sebanyak 221.000 jamaah. Kuota tersebut terbagi menjadi 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Maman menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal agar efisiensi biaya ini tidak mengorbankan kualitas fasilitas dan kenyamanan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. “Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap maksimal. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” terangnya.
Ya, Komisi VIII menekankan soal peningkatan kualitas layanan. Salah satu fokus utama adalah pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Dengan peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong peningkatan kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, dan kenyamanan jamaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Armuzna.
Baca Juga:Indonesia Dipuji Sukes Jadi Tuan RumahJuaraaa…!!! Penantian 35 Tahun, Indonesia Juara setelah Menang Adu Penalti 4-2
Komisi VIII juga menegaskan bahwa istitha’ah kesehatan harus menjadi bagian integral dari penyelenggaraan haji. Haji bukan hanya persoalan keberangkatan, tapi juga memastikan jamaah mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara aman dan sehat. Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jamaah lanjut usia serta jemaah berisiko tinggi harus dilakukan secara serius dan terintegrasi, termasuk koordinasi layanan kesehatan di Tanah Air dan Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap seluruh jamaah yang nantinya ditetapkan dan diumumkan sebagai jamaah haji yang berhak berangkat pada musim haji 2027 dapat segera mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan Bipih tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. “Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.
Komisi VIII, kata Marwan, juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan informasi mengenai daftar jamaah yang berhak melunasi, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penetapan BPIH Tahun 2027 merupakan ikhtiar bersama untuk menemukan titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jamaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan.
