Komisi VIII disebut akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap komponen pembiayaan benar-benar memberikan manfaat bagi jamaah, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan, pembinaan, hingga pelayanan kesehatan. Di mana, komisi ini juga berkomitmen mengawal penyelenggaraan haji yang lebih terjangkau, lebih berkualitas, lebih sehat, dan lebih berkeadilan bagi seluruh jamaah Indonesia. (ndy/aha/rc)
Beban Jamaah Dipangkas, DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 2027
