Beban Jamaah Dipangkas, DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 2027

Biaya Haji
SEPAKAT: Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati BPIH Tahun 2027, Rabu (7/10/2026). FOTO: HUMAS DPR
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- JAKARTA- Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, jamaah haji reguler rata-rata hanya perlu membayar biaya pelunasan sebesar Rp23.248.825 setelah mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp3 juta.

Dalam rilis resmi DPR RI, Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan bahwa angka pelunasan awal sejatinya berada di kisaran Rp26.248.825. Namun, adanya intervensi subsidi membuat beban langsung jamaah menjadi jauh lebih ringan.

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah kewajiban pelunasan awal sebesar Rp26,24 juta dikurangi subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:Indonesia Dipuji Sukes Jadi Tuan RumahJuaraaa…!!! Penantian 35 Tahun, Indonesia Juara setelah Menang Adu Penalti 4-2

​Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa besaran angka ini merupakan hasil keputusan final Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah disahkan dalam rapat kerja resmi. “Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah dipotong subsidi, nilainya menjadi sekitar Rp23,24 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa kesepakatan skema pembiayaan ini tidak terlepas dari intensitas komunikasi politik antara pimpinan DPR RI dan pihak eksekutif. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diketahui telah berkoordinasi langsung dengan Presiden RI guna mengupayakan skema pembiayaan haji yang terjangkau.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” tutur legislator asal Majalengka itu.

Berdasarkan keputusan rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. Angka ini terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah Rp54.648.825 serta alokasi Nilai Manfaat dari BPKH sebesar Rp43.817.526,35.

Dalam skema pelunasannya, komponen Bipih jamaah sebesar Rp54,64 juta tersebut tak dibayar sepenuhnya secara tunai. Angka itu diperhitungkan dari setoran awal saat mendaftar sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat pada rekening virtual (virtual account) jamaah rata-rata Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta, sehingga sisa uang tunai yang wajib dilunasi jamaah murni hanya Rp23,24 juta.

0 Komentar