Data BPS mencatat angka kemiskinan Kabupaten Majalengka sekitar 10,31 persen atau setara sekitar 128 ribu jiwa. Sementara berdasarkan data Pusdatin Kemensos yang disampaikan dalam audiensi, jumlah masyarakat yang masuk Desil 1 mencapai sekitar 176 ribu jiwa.
Perbedaan tersebut menjadi persoalan penting karena sejumlah program perlindungan sosial menggunakan kategori desil sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan.
“Di sisi lain, total dana bantuan sosial yang disebut masuk ke Kabupaten Majalengka mencapai hampir Rp900 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga:FH UGJ Sukses Gelar PKKMB 2026Atasi Macet di Kawasan Asia dan Surya, Dishub Cirebon Bakal Pasang Road Barrier Sepanjang 100 Meter
Besarnya nilai bantuan tersebut membuat akurasi dan pemutakhiran data menjadi penting agar program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Dinsos Ungkap Mekanisme Perlindungan Sosial
Untuk menjawab persoalan tersebut, Nasrudin mengungkapkan adanya perubahan mekanisme dalam program perlindungan sosial.
Pemerintah tengah menyiapkan skema perlindungan sosial yang memungkinkan masyarakat ikut mengusulkan warga yang dinilai membutuhkan bantuan.
Melalui skema tersebut, masyarakat yang menjadi agen dapat mengusulkan tetangganya dengan melampirkan foto dan data pendukung.
Program tersebut telah diuji coba selama sekitar satu bulan di Banyuwangi dan selanjutnya akan disosialisasikan di Kabupaten Majalengka setelah proses validasi data dilakukan.
Nasrudin mengatakan, berbagai persoalan yang disampaikan dalam audiensi akan dibahas untuk mencari solusi.
“Hasil pembahasan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak terkait,” tandasnya.
Baca Juga:Butuh Rp720 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Kabupaten Cirebon, Target Tuntas 2029Musim Hujan Mundur, 12 Desa Alami Krisis Air Bersih
Sementara itu, Ketua Umum Ruas Masyarakat DB Setiabudi meminta hasil audiensi tidak berhenti pada penjelasan mengenai sistem.
Menurutnya, masyarakat datang membawa persoalan dan data sehingga harus ada tindak lanjut yang dapat dirasakan.
“Kepuasan masyarakat akan ditentukan oleh sejauh mana hasil audiensi benar-benar diwujudkan dalam perubahan pelayanan. Jika tidak ada realisasi maupun perubahan, kami menyatakan siap melakukan langkah lanjutan,” tegasnya.
Ketua DPC LP3 Kabupaten Majalengka Ferry turut menyoroti koordinasi antara Dinsos dan pemerintah desa.
Menurutnya, ketidaksinkronan birokrasi dapat membuat masyarakat kebingungan ketika menyampaikan pengaduan.
Ia meminta masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan karena harus berpindah dari desa ke Dinsos atau sebaliknya tanpa memperoleh kepastian penyelesaian.
Ferry juga mendorong Dinsos tidak hanya mengandalkan sistem ketika menghadapi persoalan di lapangan.
