Data BPS dan Kemensos Tak Sinkron, Desil Bansos Jadi Sorotan di DPRD Majalengka

Audiensi masyarakat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Rabu (7/10) sore.
Audiensi masyarakat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Rabu (7/10) sore.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Persoalan data bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan dalam audiensi masyarakat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Rabu (7/10) sore.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Bhinneka Yudha Sawala tersebut mempertemukan Ruas Masyarakat, LP3 DPP Jawa Barat, Dinas Sosial (Dinsos), BPS, dan DPRD Kabupaten Majalengka untuk membahas data penerima bantuan, perubahan desil, serta pelayanan perlindungan sosial.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah sekitar 77 ribu aduan masyarakat yang tercatat di Dinsos Kabupaten Majalengka terkait data bantuan sosial.

Baca Juga:FH UGJ Sukses Gelar PKKMB 2026Atasi Macet di Kawasan Asia dan Surya, Dishub Cirebon Bakal Pasang Road Barrier Sepanjang 100 Meter

Jumlah tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keluhan masyarakat mengenai perubahan status penerima bantuan, ketidaktepatan sasaran, hingga persoalan kepesertaan PBI-JK dan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinsos Kabupaten Majalengka Nasrudin menjelaskan, persoalan tersebut tidak terlepas dari sistem pendataan bantuan sosial yang menggunakan sejumlah sumber data pemerintah.

Menurutnya, data bansos merupakan hasil pengolahan berbagai sumber data yang kemudian dipadankan melalui sistem. Dalam proses cleansing atau pembersihan data, status seseorang dapat berubah apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan indikator yang telah ditentukan.

“Karena itu, masyarakat yang merasa datanya berubah atau tidak lagi masuk dalam daftar penerima memiliki mekanisme untuk menyampaikan sanggahan,” jelas Nasrudin.

Catatan sekitar 77 ribu aduan tersebut menjadi gambaran besarnya persoalan yang dihadapi pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data perlindungan sosial.

Dinsos menjelaskan, setiap aduan tetap harus melalui proses verifikasi. Artinya, data aduan tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruhnya merupakan penerima bansos yang tidak tepat telah dicoret.

Masyarakat yang keberatan dapat menyampaikan sanggahan melalui operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan. Data tersebut selanjutnya diverifikasi dan diperbarui sesuai kondisi masyarakat sebenarnya.

Baca Juga:Butuh Rp720 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Kabupaten Cirebon, Target Tuntas 2029Musim Hujan Mundur, 12 Desa Alami Krisis Air Bersih

Pemutakhiran data juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Nasrudin menyebutkan, Kabupaten Majalengka memiliki sekitar 193 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan 20 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), sementara jumlah desa mencapai 343.

“Kondisi tersebut membuat proses pendampingan dan pemutakhiran data di lapangan menjadi tantangan tersendiri, terlebih data seharusnya diperbarui secara berkala,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Nasrudin juga mengungkapkan adanya perbedaan data kemiskinan antara BPS dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.

0 Komentar